Tekan Pernikahan Dini, Banyuwangi Perketat Dispensasi Nikah dengan MoU Lintas Instansi

oleh -193 Dilihat
Penandatangan MoU antara Pemkab Banyuwangi dengan Pengadilan Agama.(ist)

KabarBaik.co — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menunjukkan keseriusan dalam mencegah dan menanggulangi pernikahan dini yang marak terjadi di wilayah setempat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah merancang skema memperketat pengurusan dispensasi nikah.

Skema tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani antara Kepala Dinsos PPKB Henik Setyorini, Kepala Dinkes Amir Hidayat dan Kepala Pengadilan Agama, Husnul Muhyidin, Rabu (25/9).

Kepala Dinsos PPKB Henik Setyorini menjelaskan MoU itu merupakan bagian dari program perlindungan anak dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Dalam kesepakatan itu tertuang dua syarat tambahan yang wajib dipenuhi sebelum seseorang mengajukan dispensi nikah ke Pengadilan Agama.

Baca juga:  Dilantik Jadi Pj Sekda, Guntur: Jabatan Ini Ibarat Koki, Saya Akan Sajikan yang Terbaik untuk Banyuwangi

Syarat pertama adalah mengantongi surat rekomendasi kematangan psikologis dari psikolog Dinsos PPKB. Rekom tersebut bertujuan mengukur tingkat kematangan mental dari pemohon dispensasi nikah.

Syarat kedua adalah melampirkan surat rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan dan kematangan reproduksi. Pemeriksaan kesehatan itu nantinya difasilitasi oleh Dinkes.

“Hasil asesmen nantinya akan menjadi pertimbangan hakim untuk menentukan pemohon layak diberi dispensi kawin atau tidak,” kata Henik.

Henik menambahkan tujuan utama dari skema itu bukan dalam rangka mempersulit masyarakat. Justru bertujuan untuk melindungi anak-anak dari bahaya pernikahan dini.

Pernikahan dini memiliki berbagai dampak negatif yang signifikan, baik dari segi fisik, mental, maupun sosial. Remaja yang menikah dini sering kali belum siap secara fisik untuk kehamilan. Hal ini meningkatkan risiko komplikasi kehamilan dan melahirkan, seperti preeklamsia, kelahiran prematur, atau kematian ibu dan bayi.

Baca juga:  Puji Transformasi Banyuwangi, Menhub Siap Tunjang dengan Antarmoda Mumpuni

Selanjutnya kesehatan mental. Pernikahan dini dapat menyebabkan tekanan mental, seperti kecemasan, depresi, atau stres karena tanggung jawab rumah tangga yang berat di usia muda. Selain itu, kurangnya kesiapan emosional juga sering memicu ketidakbahagiaan dalam pernikahan dan berujung perceraian. Seringkali tingginya angka pernikahan dini di suatu daerah juga berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian.

Pernikahan dini cenderung meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga. Kurangnya pengalaman dan kedewasaan membuat mereka lebih rentan terhadap pengendalian atau eksploitasi dari pasangan.

Baca juga:  Pavingisasi Desa Tegalarum Tingkatkan Kelancaran Mobilitas dan Kesejahteraan Masyarakat

Bahaya selanjutnya adalah kemiskinan. Karena kurangnya pendidikan dan kesempatan kerja, pasangan yang menikah dini lebih mungkin terjebak dalam siklus kemiskinan, yang dapat berlanjut hingga generasi berikutnya.

“Sehingga melalui MoU in target kami adalah perkawinan usia anak usia dini bisa ditekan. Angka perceraian, kematian ibu dan bayi, angka stunting juga bisa turun,” jelasnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas program yang dilaksanakan, demi tercapainya tujuan jangka panjang dalam melindungi anak dan remaja,” imbuhnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.