KabarBaik.co– Kasus pembunuhan jurnalis Juwita, 23, akhirnya menemui titik terang di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Prajurit TNI-AL Kelasi Satu Jumran. Vonis ini sekaligus menandai pemecatan Jumran dari dinas militer.
Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah dengan tegas menyatakan, terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. “Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,” tegasnya dilansir dari Antara, Selasa (17/6).
elain pidana penjara seumur hidup, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Jumran dari dinas militer TNI-AL, terhitung sejak putusan dibacakan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Ini adalah langkah tegas yang menunjukkan komitmen institusi militer dalam menindak anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana serius.
Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga. Sementara itu, beberapa barang bukti lainnya disita dan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan, memastikan tidak ada jejak yang tertinggal dari kejahatan keji ini. Biaya perkara dalam kasus ini dibebankan kepada negara.
Setelah mendengar vonis, Kelasi Satu Jumran, didampingi penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima, mengajukan banding, atau tetap pada pilihan pikir-pikir. Jika dalam waktu tersebut tidak ada konfirmasi, maka putusan dianggap diterima.
Di sisi lain, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim. “Sesuai dengan tuntutan, yakni pidana penjara seumur hidup,” ujarnya, menunjukkan keselarasan antara tuntutan jaksa dan putusan pengadilan.
Kasus pembunuhan tragis ini terjadi pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Jasad Juwita ditemukan tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 Wita, bersama sepeda motornya. Awalnya, kematiannya diduga akibat kecelakaan tunggal.
Namun, kecurigaan muncul setelah warga yang menemukan tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Terlebih lagi, terdapat sejumlah luka lebam di bagian leher korban, dan ponsel Juwita tidak ditemukan di lokasi kejadian.
Juwita sendiri dikenal sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. Selain itu, korban juga masih berstatus mahasiswa semester akhir. (*)