Terbukti Bersalah, Jaksa Kejari Kabupaten Pasuruan Tuntut Ketua PKBM Salafiyah 7 Tahun 6 Bulan

oleh -359 Dilihat
WhatsApp Image 2025 06 19 at 10.07.50
Sidang tuntutan perkara dana hibah PKBM. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya menuntun Bayu Putra Subandi (BPS), kepala PKBM Salafiyah Kejayan, dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Jaksa juga menuntut Bayu membayar denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, Bayu diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1.764.258.260. Jika tak dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan 3 tahun 7 bulan penjara. Hingga kini, ia baru menitipkan Rp 191.690.000 ke penuntut umum.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tapi juga menciderai dunia pendidikan dan profesi guru. Ia menikmati hasil kejahatannya,” tegas JPU Reza Edi Putra dalam tuntutannya.

Reza menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tindak pidana ini berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Menurut jaksa, sejumlah hal memberatkan tuntutan, mulai dari sikap terdakwa yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi, hingga mencoreng citra profesi guru. Terdakwa juga dianggap tidak memberi teladan dalam mendukung pemerataan dan kemajuan pendidikan.

Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian uang korupsi. Ia juga merupakan tulang punggung keluarga. Dalam persidangan sebelumnya, BPS mengakui membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif sejak 2021 hingga 2023.

Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk operasional pendidikan justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun ruang kelas bertingkat dan membeli tanah. “Semua saya lakukan atas inisiatif sendiri, tidak ada yang menyuruh,” aku Bayu di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengaku membagikan sebagian dana tersebut kepada sejumlah oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Dari hasil audit Inspektorat, potensi kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 1,95 miliar. Audit dilakukan selama 37 hari dan menemukan SPJ fiktif, kelebihan bayar, serta belanja yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.