Terdakwa Greenhouse Ganja Jombang Minta Dibebaskan, Sebut Tak Ada Niat Edarkan Narkotika

oleh -116 Dilihat
Para terdakwa kasus greenhouse ganja di Desa Mojongapit menjalani sidang pembacaan pleidoi di PN Jombang.(istimewa)
Para terdakwa kasus greenhouse ganja di Desa Mojongapit menjalani sidang pembacaan pleidoi di PN Jombang.(istimewa)

KabarBaik.co Jombang – Empat terdakwa kasus greenhouse ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, meminta majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan.

Permohonan itu disampaikan melalui nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (28/7).

Sidang pleidoi digelar sepekan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Dalam persidangan tersebut, masing-masing penasihat hukum menyampaikan argumentasi yang berbeda untuk meyakinkan majelis hakim bahwa klien mereka tidak layak dijatuhi hukuman sebagaimana tuntutan jaksa.

Kuasa hukum Rama Susanto, Descha Govindha, menyebut kliennya tidak mengetahui keseluruhan rencana pembuatan greenhouse ganja. Menurutnya, Rama hanya diminta menanam tanaman ganja tanpa memahami rangkaian aktivitas yang dilakukan oleh pihak yang disebut sebagai pelaku utama.

“Rama hanya diminta menanam ganja tanpa memahami rangkaian kegiatan yang dilakukan tersangka utama,” ujar Descha dalam keterangannya, Rabu (29/7).

Sementara itu, penasihat hukum Petrus Ridanto Busono Raharjo, Ike Dewi Sartika, dan Yulius Vasih alias Jayus menyatakan tetap menghormati seluruh proses pembuktian yang telah dilakukan selama persidangan.

Khusus untuk Ike Dewi Sartika, tim kuasa hukum menyatakan menerima tuntutan yang diajukan JPU. Mereka menilai Ike memang mengetahui suaminya menggunakan ganja untuk kepentingan medis, namun tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Berbeda dengan Ike, kuasa hukum Petrus meminta majelis hakim menjatuhkan putusan lepas atau membebaskan terdakwa. Menurut mereka, selama persidangan tidak pernah terungkap adanya fakta mengenai transaksi jual beli ganja.

“Selama persidangan tidak ditemukan fakta adanya transaksi jual beli ganja. Petrus menggunakan ganja untuk mengurangi rasa sakit setelah mengalami cedera tangan akibat kecelakaan dan belum menemukan alternatif pengobatan lain,” ujar kuasa hukum.

Adapun Yulius Vasih alias Jayus disebut hanya memiliki peran terbatas. Kuasa hukum menjelaskan, Yulius sekadar membantu menerima kiriman benih ganja dari luar negeri setelah alamat rumahnya dipinjam oleh Rama Susanto.

“Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan posisi Yulius sebagai penyalah guna, bukan pelaku utama,” katanya.

Usai pembacaan pleidoi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan atau replik.

Jaksa meminta waktu dua hari guna menyiapkan jawaban sebelum sidang kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Petrus dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 10 hari kurungan. Rama Susanto dituntut 11 tahun penjara disertai denda Rp8 juta subsidair delapan hari kurungan.

Sementara itu, Yulius Vasih alias Jayus dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp5 juta subsidair lima hari kurungan. Adapun Ike Dewi Sartika dituntut satu tahun penjara tanpa pidana denda karena dianggap terbukti mengetahui adanya tindak pidana, namun tidak melaporkannya.

Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan greenhouse ganja di Desa Mojongapit pada 15 Desember 2025.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 156 pot tanaman ganja, ganja siap pakai, serta rendaman ganja dalam alkohol dengan total barang bukti sekitar 40 kilogram. Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp 6,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.