Terekam CCTV, Residivis 4 Kali Dipenjara Kembali Ditangkap usai Curi Tablet di Rumah Warga Banyuwangi

oleh -109 Dilihat
IMG 20260803 WA0016
Seorang perempuan berinisial MA, 34, ditangkap unit Reskrim Polsek Banyuwangi karena kasus pencurian. (Foto: Muhammad Ikhwan)

KabarBaik.co, Banyuwangi – Seorang perempuan berinisial MA, 34, ditangkap unit Reskrim Polsek Banyuwangi karena kasus pencurian. Ia ditangkap di Pelabuhan Jangkar, Situbondo, saat akan kabur ke Pulau Sapudi.

MA diduga telah melakukan pencurian di sebuah rumah milik di Kelurahan Lateng, Banyuwangi, Senin (20/7) lalu. Peristiwa terjadi sekitar pukul sekitar pukul 11.00 WIB saat rumah kondisi kosong. Saat pergi pemilik meninggalkan kunci di atas kusen.

“Sekitar pukul 15.00 WIB korban kembali ke rumah dan mendapati barang-barang hilang,” kata Kapolsek Banyuwangi, AKP Hendri Christianto. Barang yang hilang berupa Redmi Pad 2 4/128 GB beserta dus kemasan dan uang tunai Rp 110 ribu. Jika ditotal nilainya mencapai Rp 2,3 juta.

Karena merasa rumahnya telah disatroni maling, korban kemudian meminta bantuan tetangganya untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang perempuan melintas di depan rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru sambil membonceng anak. Ternyata benar rumahnya telah disatroni perempuan itu.

Ia kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku bersama suami dan anaknya akan berangkat ke Kabupaten Sumenep melalui Pelabuhan Jangkar.

Tim Unit Reskrim Polsek Banyuwangi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu (2/8) sekitar pukul 06.30 WIB.

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang digunakan saat beraksi serta surat bukti gadai dari sebuah pegadaian. Polisi juga menyita rekaman CCTV dan kwitansi pembelian tablet milik korban,” bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA merupakan residivis yang telah empat kali menjalani hukuman penjara. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lain di wilayah Kecamatan Banyuwangi dan Kalipuro.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 476 KUHP. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan tuntas. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” ujar Rofiq. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhammad Ikhwan
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.