Terima Laporan IHPS II 2025, Senator Nawardi Minta Tata Kelola BPD dan Pajak Daerah Segera Dibenahi

oleh -67 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 23 at 7.22.02 PM
Senator Nawardi saat menghadiri Sidang Paripurna DPD RI (Ist)

KabarBaik.co, Jakarta – Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menghadiri Sidang Paripurna DPD RI yang salah satu agendanya adalah penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025. Laporan disampaikan Wakil Ketua BPK RI Dr. Budi Prijono sebagai bagian dari pelaksanaan amanat undang-undang kepada DPD RI.

Sebagai pimpinan komite yang menjadi mitra kerja strategis BPK RI, Nawardi menegaskan komitmennya untuk mengawal temuan pemeriksaan tersebut. Ia menggarisbawahi pernyataan Wakil Ketua BPK bahwa kolaborasi erat dengan DPD RI adalah instrumen krusial untuk menjaga marwah pengelolaan anggaran agar tetap selaras dengan tujuan bernegara.

Dalam keterangannya, Senator Nawardi memberikan perhatian mendalam pada potret perbankan daerah yang menjadi salah satu temuan signifikan dalam pidato Wakil Ketua BPK.

BPK RI mengidentifikasi permasalahan pada 25 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan 2 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), di mana BPD dinilai belum sepenuhnya efisien dalam menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK). Selain itu, ditemukan bahwa BPD belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menganalisis serta menyetujui pemberian fasilitas maupun restrukturisasi kredit.

“Sebagai mitra BPK, kami di Komite IV mendesak jajaran Direksi BPD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan diversifikasi sumber pendanaan yang efisien guna menghindari ketergantungan pada nasabah tertentu. Prinsip kehati-hatian adalah harga mati dalam penyaluran kredit, dan langkah penyelamatan harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nawardi, Kamis (23/4).

Nawardi juga menyoroti pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada 89 pemerintah daerah yang menjadi catatan signifikan Wakil Ketua BPK. Ia mencermati temuan mengenai belum lengkapnya regulasi di daerah serta penetapan target pendapatan PDRD yang tidak didukung analisis potensi yang cermat dan kebijakan makro ekonomi daerah.

Nawardi meminta para Kepala Daerah segera menetapkan regulasi yang selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Ia menekankan pentingnya penghitungan potensi PDRD yang akurat dalam penyusunan target anggaran agar kebijakan fiskal daerah lebih kredibel dan transparan.

Menutup pernyataannya, Nawardi menegaskan bahwa Komite IV akan memastikan setiap rekomendasi yang disampaikan BPK RI dalam sidang paripurna hari ini dijalankan secara konsisten oleh pemerintah daerah demi perbaikan tata kelola keuangan yang berkelanjutan di seluruh daerah. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.