KabarBaik.co – Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari developer Perumahan Tiara Candi 5 di kediamannya di Jalan Panglima Sudirman. Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pasuruan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA).
Hadir pula Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pasuruan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pejabat terkait lainnya. PSU yang diserahkan meliputi jalan lingkungan, saluran drainase, ruang terbuka, serta fasilitas pendukung lainnya yang selama ini dimanfaatkan oleh warga perumahan.
Dengan diserahkannya PSU kepada Pemerintah Kota Pasuruan, pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas tersebut secara resmi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menyampaikan bahwa penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sekaligus bentuk kepastian hukum agar aset perumahan dapat dikelola secara optimal dan berkelanjutan.
Hal ini juga penting untuk menjamin pelayanan infrastruktur kepada masyarakat. “Penyerahan PSU ini menjadi langkah penting agar pemerintah dapat melakukan pemeliharaan, peningkatan kualitas, serta penataan lingkungan secara terencana demi kenyamanan dan keselamatan warga,” ujar Wali Kota.
Pemerintah Kota Pasuruan terus mendorong para pengembang agar segera menyerahkan PSU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini juga mendukung tertib administrasi aset daerah serta memperkuat pembangunan kawasan permukiman yang layak huni. Dengan diterimanya PSU Perumahan Tiara Candi 5, diharapkan fasilitas umum dapat dimanfaatkan secara maksimal dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. (*)







