KabarBaik.co – Seorang kakek bernama Suri, 73 tahun, melakukan pembunuhan terhadap Muslimah, 55 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul.
Sebelumnya, korban ditemukan tewas pada Jumat (6/12) sekitar pukul 13.00 WIB.
Mengetahui kejadian itu, Polres Jember bersama jajaran Polsek Tanggul langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian Muslimah.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa korban dibacok di bagian kepala sebanyak tiga kali.
“Saat itu, pelaku mengambil kapak yang ada di dalam rumahnya dan menghantamkan ke kepala korban sebanyak tiga kali hingga menyebabkan pendarahan. Karena tidak ada pertolongan pertama, korban akhirnya meninggal dunia,” ujar Abid saat dikonfirmasi, Senin (9/12).
Abid menambahkan, motif pembunuhan ini adalah sakit hati. Pelaku merasa tersinggung setelah ajakannya untuk menikah siri tidak ditanggapi oleh korban.
“Suri beberapa kali menawarkan Muslimah untuk menikah siri setelah sering mendatangi rumahnya dan memberikan uang. Namun, Muslimah menolak ajakan tersebut,” jelasnya.
Merasa sakit hati atas penolakan itu, Suri akhirnya dendam dan merencanakan pembunuhan.
Setelah melakukan aksinya, pelaku berusaha melarikan diri ke Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, dan bersembunyi di rumah anaknya.
“Pelaku menggunakan bus untuk kabur ke Lumajang. Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sana,” katanya.
Akibat perlakuannya Kakek di kenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama hukuman penjara 15 tahun penjara. (*)







