Terlalu! Remaja Putri Diperkosa Dua Pemuda Lokal saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Reporter: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra
oleh -152 Dilihat
Dua terduga pelaku pemerkosaan yang diamankan polisi

KabarBaik.co – Seorang remaja putri diperkosa dua pemuda saat berwisata di Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Remaja malang itu berinisial LJL, 17 tahun, berasal dari Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan mengatakan, insiden itu terjadi pada Jumat (26/4) sekitar pukul 20.30 WIB.

Korban diperkosa saat tengah nongkrong bersama sejumlah temannya di pinggiran pantai Pulau Merah.

“Kedua pelaku sudah berhasil kami amankan,” kata Lita, Sabtu (27/4).

Kedua pelaku itu berinisial EK, 21 dan DPP, 20. Mereka adalah warga lokal beralamat di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Baca juga:  Jaga Api Seni Tari, Banyuwangi Kembali Gelar Festival Sulur Kembang

Lita menjelaskan insiden korban datang ke pulau merah dengan tujuan berwisata dan berswafoto. Usai menikmati pulau merah korban dan teman-temannya nongkrong dipinggir pantai sembari memakan camilan.

Kala itu mendadak datang kedua pelaku. Tanpa basa-basi para pelaku meminta sejumlah uang.

“Oleh korban dan temannya para pelaku diberi uang Rp 100 ribu,” terang Lita.

Baca juga:  Sekolah di Banyuwangi Diserang Ulat Bulu, Siswa Alami Bentol-bentol

Setelah diberi uang para pelaku tak langsung pergi. Mereka justru mengincar korban. Mereka menjambak, menyeret setelah itu mereka memperkosa korban. Teman korban tak bisa berbuat banyak.

Usai diperkosa, korban kemudian lemas. Dalam kondisi yang masih lemas para pelaku membonceng korban dan membawa ke tempat yang lebih sepi. Disana korban kembali diperkosa secara bergiliran.

“Jadi korban diperkosa di dua tempat,” pungkasnya.

Insiden ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pesanggaran. Tak butuh waktu lama polisi berhasil mengamankannya.

Baca juga:  Sapa Warga Banyuwangi, Petinggi Demokrat Obral Janji dan Gagasan

“Para tersangka kami amankan di Mapolsek,” tandasnya.

Selain para tersangka, polisi juga mengamnkan sejumlah barang bukti. Akibat insiden ini para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Unang Republik Indoensia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.