KabarBaik co, Mataram – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Kota Bima AKP Malaungi.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombespol Muhammad Kholid, usai pelaksanaan sidang etik yang digelar di Mapolda NTB, Senin (9/2).
“Sore ini yang bersangkutan telah menjalani sidang kode etik dan yang bersangkutan dijatuhi sanksi PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Kombes Muhammad Kholid dalam keterangannya kepada awak media.
Kombes Pol Kholid menjelaskan, sanksi berat tersebut dijatuhkan karena perbuatan terperiksa dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri serta melanggar kode etik dan disiplin anggota kepolisian.
Dalam penyampaian hasil sidang tersebut, Kombes Pol Muhammad Khalid didampingi oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda NTB Kombes Pol. Dedy Darmawansyah.
Kombes Pol Kholid, menegaskan komitmen Polda NTB untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa pandang jabatan maupun pangkat.
“Polda NTB menegaskan bahwa tidak ada toleransi dan tidak ada perlindungan terhadap oknum yang punya pangkat jabatan dan posisi struktur apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. Prinsip kami jelas siapapun yang melanggar hukum akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”, tegas Kholid.
Hingga kini, Polda NTB masih terus melakukan langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku pasca putusan sidang etik tersebut.
Proses hukum pidana akan terus berjalan dan terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Terkait adanya keterlibatan pihak lain, penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan sesuai dengan alat bukti dan tetap berpegang pada azaz praduga tak bersalah.
“Terhadap pihak lain masih dilakukan pendalaman dan kami bekerja berdasarkan alat bukti bukan asumsi, dan memastikan setiap proses yang berjalan secara transparan serta mengutamakan asas praduga tak bersalah,” tegas Kholid.
Ditambahkan Kombes Pol Kholid, peristiwa tersebut akan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal, pembinaan integritas personil serta menegaskan komitmen Polda NTB dalam pemberantasan narkoba demi melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.
Untuk diketahui, AKP Malaungi diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 3 Februari 2026 malam. AKP Malaungi dibawa ke Mapolda NTB untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan sebagai pengguna dan pengedar, serta keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.(*)








