kabarbaik.co – Terlilit hutang membuat Moch. Afik warga Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik gelap mata. Pria itu nekat menjual mobil Daihatsu Xenia L-9656-L yang ia sewa dari Sunardi, warga Kedamean.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Afik kini menjadi pesakitan dan harus menghadapi proses hukum di meja hijau persidangan.
Di hadapan majelis hakim, Afik hanya tertunduk lesu. Ia mengaku terlilit hutang. “Ibu saya juga sedang sakit. Butuh biaya untuk pengobatan,” ucapnya dengan tertunduk lesu, Selasa (16/1/20204).
Kondisi itu membuatnya gelap mata, hingga nekat mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang. Afik memperdaya korban yang memiliki rental mobil.
“Saya sewa dengan jangka waktu lama dengan alasan keperluan bisnis. Biaya sewa Rp 150 ribu tiap harinya,” beber pria 43 tahun itu.
Karena sudah sering bertransaksi, korban pun tidak merasa curiga. Meski demikian, kedoknya pun tetap terbongkar lantaran mobil tersebut tidak kunjung kembali.
Rupanya, Afik telah menjual mobil korban kepada orang lain senilai Rp 65 juta.
Alasannya tentu tidak membuatnya lepas dari jerat hukuman. JPU Paras Setio menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Perbuatan Afik terbukti memenuhi unsur pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
“Keberadaan mobil korban juga belum kembali hingga saat ini. Mohon menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman,” ujarnya.
Hakim Ketua Bagus Trenggono pun menunda sidang pada pekan depan. Dengan agenda sidang pembacaan vonis putusan.(kb04)






