KabarBaik.co – A, Warga Desa Timahan, Kampak, Trenggalek, telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno. A ternyata adalah suami anggota DPRD Treggalek.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro membenarkan jika A adalah suami anggota DPRD Trenggalek.
“Benar (suami anggota DPRD Trenggalek),” ujar Eko, Selasa (4/11).
A adalah kakak siswa ND yang HP nya disita oleh korban. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Trenggalek mengantongi bukti kuat hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
“Kami telah mendapatkan bukti kuat dan melakukan gelar perkara. Kami memutuskan A sebagai tersangka penganiayaan guru,” kata Eko.
Eko menjelaskan tersangka sudah ditahan di Mapolres Trenggalek sejak Senin (3/11) malam. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri.
Kasus ini bermula saat korban, Eko Prayitno, guru mata pelajaran Seni Budaya di SMPN 1 Trenggalek, menyita telepon genggam seorang siswa di kelas karena digunakan saat jam pelajaran berlangsung.
Siswa yang tak terima ponselnya disita kemudian mengadu kepada kakaknya, yakni tersangka A. Tak lama berselang, A mendatangi rumah korban seusai salat Jumat pada (31/10). Di lokasi itu, pelaku memaki dan memukul korban hingga mengancam akan membakar rumahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka A dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP, dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Trenggalek.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan di kalangan tenaga pendidik, yang berharap aparat penegak hukum memberikan perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugasnya mendidik siswa. (*)







