Tiga SPBU Kota Batu Diwarning untuk Menghadapi Idul Fitri 1445 H

Reporter: P. Priyono
Editor: Gagah Saputra
oleh -52 Dilihat
Satreskrim Polres Batu melakukan pengecekan di SPBU.

KabarBaik.co – Tiga SPBU di Kota Batu di antaranya Pendem, Songgoriti dan Pandanrejo diberi warning atau peringatan oleh Polres Batu soal permainan dalam penjualan BBM menjelang Idul Fitri 1445H mendatang.

Untuk itu, Satreskrim Polres Batu turun langsung ke lokasi untuk memastikan BBM tercukupi juga mengawasi kecurangan tersebut.

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsudin membenarkan bahwa kegiatan yang dilakukan Satreskrim Polres Batu yang didampingi Diskumdag Kota Batu ialah meminimalisir penyimpangan penjualan BBM menjelang lebaran yang akan datang.

Baca juga:  Polres Batu Dirikan 7 Pos Selama Lebaran Idul Fitri 1445 H

“Anggota kita dari Satreskrim dangan didampingi dari Disperindag Kota Batu telah melakukan pengecekan di beberapa SPBU guna menghindari terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan pendistribusian BBM.” terangnya, Sabtu (30/3).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Batu Rudi Kuswoyo menjelaskan dalam pengecekan yang dilakukan melibatkan personel yang bertugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas SPBU.

“Kita juga pastikan selain pengawasan SPBU, kita juga memastikan bahwa antrian kendaraan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar area SPBU serta proses pengisian BBM berjalan dengan tertib dan aman,” ujarnya.

Baca juga:  Pj Wali Kota dan Kapolres Batu Cek Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan Libur Lebaran

Meskipun di sejumlah SPBU tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam penjualan BBM. Maka tegas Rudi, kepada pengusaha SPBU agar tidak mengutak-atik takaran di mesin pompa BBM, serta menjamin bahan bakar tidak tercampur air maupun kontaminasi lainnya.

Dan, pengawasan ini tidak hanya terbatas dilakukan selama hari ini saja, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan secara tertutup.

Baca juga:  Warga Kelurahan Sisir Kota Batu Digemparkan Mayat Membusuk

“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, sebagaimana hukum yang berlaku seperti penyegelan dan proses pidana jika ditemukan SPBU mencurangi meteran,” tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.