Tiga Terduga Pelaku Pencurian Rel Kereta Api di Bojonegoro Ditangkap Polisi

oleh -176 Dilihat
WhatsApp Image 2025 08 02 at 12.09.35
Polisi berhasil menangkap pencuri rel kereta api. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Tiga orang terduga pelaku pencurian rel kereta api di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses pengembangan karena ada pelaku lain yang masih buron.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengapresiasi kinerja Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kapas yang didukung Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Bojonegoro dalam mengungkap kasus ini.

“Rel adalah bagian vital dalam prasarana perkeretaapian. Pencurian ini bukan hanya menyebabkan kerugian material, tetapi juga dapat berpotensi mengancam keselamatan penumpang dan operasional perjalanan kereta api jika dilakukan di jalur yang aktif,” ujar Luqman, Sabtu (2/8).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/7) lalu terhadap tiga orang yang diduga terlibat sebagai pemilik truk dan pemetik barang hasil curian. Lokasi penangkapan berada di wilayah hukum Polsek Jepon, Polsek Randublatung, dan Polres Blora. Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan.

Ketiga terduga pelaku kini telah ditahan dan tengah menjalani penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit mobil truk, 1 buah tali tampar dengan ujung besi kail, 4 buah botol plastik, 1 buah tas, 4 buah balok kayu diduga bantalan, dan 3 buah gergaji besi.

Polisi juga mengamankan potongan besi rel KA ukuran R-54 sebanyak 8 batang dan ukuran R-38 sebanyak 18 batang. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Menurut Luqman, aksi pencurian ini terjadi pada Minggu (8/6) lalu. Kasus terungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas pemotongan rel bekas di sekitar jalur kereta api dan pengangkutan rel ke dalam truk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, PT KAI Daop 8 Surabaya segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kapas hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut kasusnya masih dikembangkan. “Masih kami lakukan pendalaman,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.