KabarBaik.co, Pasuruan – Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku begal, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor yang sempat meresahkan masyarakat.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, pengungkapan ini menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan, yang selama ini telah meresahkan masyarakat yang keluar rumah.
“Polres Pasuruan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, laporan tindak kriminal akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono saat jumpa pers di Pers Room.
Kasus yang berhasil diungkap yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Pandaan, terjadi pada Rabu (5/11/2025) di mana korban terjatuh setelah barang berharganya ditarik pelaku saat berkendara.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial H, 34, warga Kecamatan Pandaan, serta satu pelaku lainnya yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Berhasil pelaku utama sudah menjalani proses hukum, dan masih ada DPO yang masih dalam pengejaran anggota Satreskrim,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu lembar surat berharga milik korban berupa nota pembelian kalung emas.








