Tok! Vonis 7 Tahun dan Denda Rp 1,5 Miliar untuk Oknum PNS Non Aktif Satpol PP Gresik Pengedar Narkoba

Editor: Andika DP
oleh -88 Dilihat
Saiful Mubarok usai menjalani persidangan di PN Gresik.

KabarBaik.co – Sidang perkara narkoba yang menyeret oknum PNS non aktif Satpol PP Gresik, Saiful Mubarok telag memasuki babal akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar kepada pria berusia 39 tahun tersebut.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Sarudi dalam sidang putusan, Rabu (17/4). Saiful Mubarok bisa sedikit bernapas lega, pasalnya vonis halim jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun

Baca juga:  Razia Prostitusi Terselubung Betiring, Satpol PP Gresik Amankan 4 PSK

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Saiful Mubarok terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

“Menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana membeli narkoba golongan 1,” ucap Hakim Ketua, Sarudi.

Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa Saiful Mubarok dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun. “Dua, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun,” tambahnya.

Tidak hanya itu, majelis hakib juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1.500.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan masa penahanan selama 4 bulan.

Baca juga:  Jualan Narkoba di Kantor, Oknum ASN di Gresik Dibui

Adapun keadaan yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas penyalah gunaan narkoba.

“Kemudian terdakwa merupakan ASN yang seharunya merupakan contoh masyarakat,” jelas Sarudi.

Keadaan yang meringankan yakni terdakwa masih mempunyai keluarga yang harus dinafkahi dan mengakui kesalahannya.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Saiful Mubarok mengatakan masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. “Atas putusan tersebut, masih pikir-pikir,” ucap Saiful Mubarok.

Baca juga:  Satpol PP Gresik Keluarkan 4 Imbauan di Bulan Ramadan

Sama halnya dengan terdakwa Saiful Mubarok, JPU juga pikir-pikir atas putusan tersebut. “Pikir-pikir yang mulia,” ucap JPU, Nurul Istianah.

Hakim Ketua Sarudi menberikan waktu satu minggu atau tujuh hari untuk terdakwa pikir-pikir atas putusan tersebut.

Seperti diketahui, Saiful Mubarok diamankan jajaran Polda Jatim pada November 2023 lalu. Ia kedapatan membeli dan menjajalan serbuk setan sabu-sabu di kantor tempatnya mengabdi kepada negara.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.