Tidak Tebang Pilih, Satpol PP Gresik Tegur Kafe hingga Restoran yang Langgar Imbauan Ramadan

Editor: Andika DP
oleh -353 Dilihat
Kasat Pol PP Gresik Agustin H Sinaga memberikan imbauan secara langsung kepada pegawai salah satu rumah makan. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Penegakan imbauan selama bulan suci Ramadan terus dilakukan Satpol PP Pemkab Gresik. Korps penegak peraturan daerah (perda) itu tak main-main dan tak tebang pilih dalam melakukan penertiban selama Ramadan tahun ini.

Betapa tidak, Satpol PP Gresik tidak hanya menertibkan warung-warung atau rumah makan pinggir jalan, tetapi menyasar dn masuk ke mal-mal dan kafe-kafe menengah-atas.

Operasi penertiban dipimpin langsung Kepala Satpol PP Pemkab Gresik, Agustin Halomoan Sinaga. Tak ragu-ragu, ia menyampaikan imbauan kepada pelaku usaha di mal dn restorn untuk menggunakan tirai di siang hari.

Baca juga:  Bupati dan Wabup Gresik Kompak Dorong Akselerasi Digitalisasi Desa

Satpol PP Gresik pun intens menjaga dan mengawal kenyamanan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa selama Ramadan. Salah satunya, memastikan seluruh warung yang buka siang hari memakai tirai. Jika tidak, mereka bakal mendapatkan sanksi tegas.

“Tak hanya warung atau restoran di pinggir jalan, kami juga menyasar Icon Mall, Wizzmie, dan Starbucks. Para pelaku usaha ini kami imbau agar menggunakan tirai atu penutup saat berjualan di siang hari,” tegas Sinaga, sapaan akrabnya, Senin (18/3).

Baca juga:  Kemeriahan Nobar Semifinal Piala Asia U23 di Pemkab Gresik, Tetap Bangga Walau Indonesia Kalah

Ditambahkan, pihaknya akan terus mengintensifkan patroli di sejumlah ruas jalan maupun mal dan swalayan. Ini dilakukan untuk memastikan warung yang buka siang hari memakai penutup tirai. “Kami tidak melarang warung buka siang hari untuk melayani orang yang tidak puasa. Syaratnya harus pakai penutup,” tandasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Gresik telah mengeluarkan imbauan nomor 331.1/138/437.90/2024. Ada empat poin pada surat imbauan Satpol PP Gresik.

Pertama, seluruh pemilik restoran dan warung makan agar menggunakan tirai saat melayani orang-orang tertentu (yang tidak wajib puasa). Kedua, pramusaji wajib menggunakan busana yang sopan bernuansa Muslim selama Ramadan.

Baca juga:  Pemkab Bojonegoro Mulai Siapkan Fasilitas untuk Pemudik

Ketiga, pemilik kafe dan warung agar tidak menyalakan musik terlalu keras dan tidak menjual minuman keras (miras) dan terakhir, orang yang tidak berpuasa agar menghormati orang yang puasa dengan tidak makan secara terang-terangan di tempat umum.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.