KabarBaik.co – Satpol PP Gresik bakal menindak tegas warung/kafe yang melanggar imbauan selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kenyamanan dan ketenangan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Untuk memastikan imbauan sebagaimana surat nomor: 331.1/138/437.90/2024, Satpol PP Gresik akan menggelar patroli untuk memastikan seluruh warung patuh terhadap imbauan.
Salah satunya terkait imbauan agar warung yang buka pada siang hari harus memakai kerai atau tirai penutup. Kepala Satpol PP Gresik Agustin H Sinaga mengatakan pihaknya bakal mengintensifkan patroli di sejumlah ruas jalan.
Ini dilakukan untuk memastikan warung yang buka siang hari memakai penutup tirai. “Silakan warung-warung tetap buka pada siang hari, tapi kami imbau agar memakai kerai penutup,” tandasnya.
Secara acak, Satpol PP Gresik akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik. Bagi yang kedapatan melanggar imbauan akan diberikan sanksi tegas.
Seperti diberitakan, Satpol PP Gresik telah mengeluarkan imbauan sebagaimana surat nomor 331.1/138/437.90/2024. Ada empat poin pada surat imbauan Satpol PP Gresik.
Pertama, seluruh pemilik restoran dan warung makan agar menggunakan tirai saat melayani orang-orang tertentu di siang hari. Kedua, pramusaji wajib menggunakan busana yang sopan bernuansa muslim selama Ramadan.
Selanjutnya, pemilik kafe dan warung agar tidak menyalakan musik terlalu keras dan tidak menjual miras dan terakhir. Terakhir, orang yang tidak berpuasa agar menghormati orang yang puasa dengan tidak makan secara terang-terangan di tempat umum.