UMK Kota Batu 2026 Diusulkan Naik, Ini Kata Wali Kota

oleh -248 Dilihat
WhatsApp Image 2025 12 24 at 12.49.43
Wali Kota Batu, Nurochman. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026 dijadwalkan akan ditetapkan pada hari ini (24/12). Menjelang penetapan tersebut, seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur telah mengajukan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Di Kota Batu, Dewan Pengupahan Kota Batu telah menggelar rapat pembahasan usulan UMK 2026 pada Kamis (18/12) lalu. Pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Batu itu melibatkan unsur pengusaha, pekerja, akademisi, serta pemerintah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Thomas Wunang Tjahjo mengatakan, unsur Dewan Pengupahan yang terdiri dari Apindo, PHRI, SPSI, Sarbumusi, akademisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencapai kesepakatan terkait usulan UMK 2026. “Usulan sudah ditandatangani Wali Kota dan sudah kami sampaikan ke Disnakertrans Provinsi Jawa Timur,” ujar Thomas, Rabu (24/12).

Meski demikian, angka usulan UMK Kota Batu 2026 masih dirahasiakan. Hal tersebut merupakan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan sembari menunggu pengumuman resmi dari Gubernur Jawa Timur. “Dewan Pengupahan telah bersepakat untuk tidak merilis angka usulan kami, sambil menunggu pengumuman dari Gubernur Jatim,” tegasnya.

Thomas menjelaskan, kesepakatan bersama menjadi kunci agar kebijakan pengupahan yang ditetapkan tetap realistis dan dapat diterapkan di lapangan, tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha.

Sementara itu, Wali Kota Batu, Nurochman, menekankan pentingnya menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif agar dunia usaha di Kota Batu tetap tumbuh. “Kami ingin dunia kerja di Kota Batu tetap bergerak. Investasi harus tumbuh, usaha tetap berjalan, dan tenaga kerja terlindungi,” ujarnya.

Nurochman mengakui kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat berdampak pada daerah yang mengandalkan sektor pariwisata dan pertanian seperti Kota Batu. Kondisi tersebut turut memengaruhi daya gerak ekonomi daerah, termasuk kemampuan dunia usaha dalam merespons kebijakan pengupahan.

“Situasi ini harus kita sikapi dengan kepala dingin. Jangan sampai dinamika pengupahan justru berujung pada berkurangnya kesempatan kerja atau pekerja dirumahkan,” jelasnya. Menurutnya, pembahasan UMK harus dilakukan dengan menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Sebagai informasi, UMK Kota Batu tahun 2025 sebesar Rp 3.360.466 atau naik sekitar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024. Kenaikan tersebut mengikuti kebijakan nasional dan disepakati oleh pengusaha serta serikat pekerja di Kota Batu. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.