KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah memanggil dan memeriksa 18 dari 28 camat di Kabupaten Bojonegoro. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam mengungkap dugaan korupsi pengadaan 386 mobil siaga desa pada tahun anggaran 2022.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari Bojonegoro memeriksa 386 kepala desa penerima mobil siaga yang dibeli menggunakan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2022.
Menurut Aditya Sulaiman, kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, pihaknya sampai saat ini telah memanggil 18 camat di Kabupaten Bojonegoro. “Kita memeriksa camat ini karena mereka mengetahui proposal pengajuan mobil siaga desa di wilayah kerjanya,” ujar Sulaiman, Kamis (11/7).
Selain 18 camat yang telah diperiksa, lanjut Sulaiman, rencananya penyidik Kejari Bojonegoro akan kembali memanggil dan memeriksa 10 camat lain pada Senin mendatang (15/7). “Semua camat akan kita periksa karena mereka juga mengetahui alur pengajuan bantuan mobil siaga ini,” jelas Sulaiman.
Selain memeriksa camat di Kabupaten Bojonegoro dalam mengungkap dugaan korupsi pengadaan mobil siaga, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa pejabat Pemkab Bojonegoro. Di antaranya Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Anwar Murtadhlo.
Pejabat lainnya yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luluk Alifah, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Joko Lukito, Kabag Umum Pemkab Bojonegoro Djuono Poerwiyanto, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Arwan, dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ani Pujiningrum.
Sampai saat ini Kejari Bojonegoro telah mengantongi barang bukti berupa cashback mobil siaga dari ratusan kades senilai Rp 3,6 miliar. Selanjutnya uang tersebut akan masuk dalam kerugian negara yang saat ini juga masih dihitung oleh tim audit dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. (*)








