KabarBaik.co – Kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus begal payudara yang sempat viral di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, menemukan titik terang. Korban yang merupakan seorang remaja putri tersebut memilih untuk memaafkan pelaku.
Keputusan korban diambil setelah terungkap fakta bahwa pelaku diduga mengidap gangguan jiwa. Peristiwa ini bermula ketika video CCTV yang merekam kejadian tersebut viral di media sosial (medsos).
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap fakta mengejutkan. Bahwa pelaku MAA, 28 tahun, yang juga warga Kecamatan Durenan ini memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin menjelaskan bahwa korban yang masih di bawah umur dengan orang tuanya enggan melapor ke kepolisian. Namun anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Trenggalek berinisiatif untuk mengumpulkan korban dan terduga pencabulan ke Polsek Durenan.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam, pelaku diketahui terdaftar di RSJ Lawang serta terdaftar juga sebagai pasien di poli kejiwaan di RS Soedomo Trenggalek. Sehingga kami menemukan bukti kuat bahwa yang bersangkutan memang memiliki gangguan kejiwaan,” ujar AKP Zainul Abidin.
Saat diinterogasi, pelaku juga sulit untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Sehingga penyidik mendapatkan informasi mendalam dari orang tua pelaku yang ikut mendampingi. Dari sini diketahui bahwa pelaku sudah menjalani pengobatan dari tahun 2019 hingga saat ini.
“Orang tua terduga pelaku ini turut meminta maaf kepada masyarakat Trenggalek khususnya korban dan orang tuanya. Dari situlah kemudian orang tua korban memaklumi dan memaafkan terduga pelaku tersebut,” pungkasnya. (*)







