KabarBaik.co, Malang – Peredaran narkotika dengan modus baru di Kota Malang menjadi perhatian serius polisi. Narkotika jenis delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) diketahui dikemas dalam bentuk permen dan dikirim dari Inggris.
Kasus tersebut diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Polisi menyebut, temuan narkotika dalam bentuk permen ini merupakan yang pertama kali diungkap di Indonesia.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan, paket tersebut pertama kali terdeteksi setelah adanya informasi dari Bea Cukai Pasar Baru mengenai kiriman mencurigakan dari Inggris.
Paket kemudian ditemukan di sebuah rumah kos di Jalan Karet 9, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Jenis dan bentuk narkoba ini baru pertama kami temukan dan ungkap di wilayah Indonesia,” ungkap Zulkarnain.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera pada Senin (24/8). Penangkapan dilakukan setelah petugas mengamankan paket berisi tiga bungkus permen dengan total 10 buah.
Setelah diperiksa, permen tersebut diketahui mengandung narkotika golongan I jenis delta-9 tetrahydrocannabinol.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut Abram mengakui memesan paket tersebut melalui sebuah situs dengan menggunakan nama penerima Sally Hartanto.
“Diketahui bahwa permen tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9 tetrahydrocannabinol,” jelas Eko dalam keterangannya.
Kepada penyidik, Abram juga mengaku telah empat kali memesan paket serupa sejak Maret 2026. Seluruh paket dikirim menggunakan nama penerima dan alamat yang sama.
Tak hanya permen, penyidik turut mengamankan 12 potong cokelat LSD yang diduga mengandung THC. Polisi juga menyita satu unit iPhone 14 Pro dan satu laptop HP Omen.
Total nilai barang bukti THC yang diamankan dalam kasus tersebut disebut mencapai sekitar Rp 693 juta.
Abram dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, viralnya kasus tersebut di media sosial turut menjadi perhatian Polresta Malang Kota. Kapolresta Malang Kota, Kombes Danang Setiyo Pambudi Sukarno memastikan pengungkapan kasus permen yang diduga mengandung narkotika tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri, bukan jajarannya.
“Pengungkapan itu bukan dari Polresta Malang, namun dari satuan atas (Bareskrim Polri). Menjadi perhatian kami dan nanti akan kami sampaikan ke pihak terkait,” ujar Danang, Kamis (27/8).
Menurut Danang, perkembangan modus peredaran narkotika harus terus diantisipasi. Sebab, narkotika kini tidak selalu diedarkan dalam bentuk yang selama ini dikenal masyarakat.
Pelaku dapat menyamarkan narkotika dalam berbagai bentuk, termasuk makanan maupun barang konsumsi sehari-hari. Kondisi ini dinilai membuat masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan.
“Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena Kota Malang merupakan kota pendidikan dan wisata,” ujarnya.
Danang menegaskan pengaruh negatif dari luar harus dicegah secara bersama-sama. Peran masyarakat dinilai penting untuk menjaga Kota Malang tetap aman dan bebas dari peredaran narkoba.
“Pengaruh-pengaruh dari luar ini yang harus kita tangkal bersama. Untuk itu, perlu peran serta dari seluruh masyarakat di Kota Malang untuk menjaga Kota Malang bebas dari narkoba dan bebas dari pengaruh-pengaruh negatif,” tegasnya.
Kewaspadaan juga ditingkatkan menjelang momentum kedatangan mahasiswa baru di Kota Malang. Polisi berharap temuan narkotika dalam bentuk permen tersebut tidak berkaitan dengan upaya menyasar mahasiswa baru.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah menerima atau mengonsumsi makanan dan produk yang sumber maupun asal-usulnya tidak jelas, terlebih dari kiriman yang berasal dari luar negeri. (*)






