Vonis Bebas Selebgram Kasus Investasi Bodong di Gresik: Korban Kecewa, Terdakwa Semringah

oleh -183 Dilihat
Rista Prisilia Wardhani (tengah) bersama kuasa hukumnya tersenyum bahagia usai divonis bebas dalam kasus investasi bodong di PN Gresik.
Rista Prisilia Wardhani (tengah) bersama kuasa hukumnya tersenyum bahagia usai divonis bebas dalam kasus investasi bodong di PN Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Gresik – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis bebas terhadap Rista Prisilia Wardhani (RPW), terdakwa dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan Rista memang terbukti terjadi. Namun, perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana, melainkan masuk dalam ranah keperdataan.

Hakim Ketua PN Gresik M. Aunur Rofiq mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti, tetapi tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana.

“Tindakannya terbukti, tapi bukan tindak pidana. Sehingga harus dipulihkan harkat dan martabatnya,” bebernya.

Majelis hakim juga mengungkap adanya skema investasi yang dibuat terdakwa untuk menarik minat para korban. Skema tersebut menawarkan keuntungan sehingga membuat sejumlah orang tertarik menanamkan modal.

“Hasil dari para investor digunakan untuk kepentingan pribadi, tidak sesuai dengan perjanjian tertulis,” ungkapnya.

Namun, menurut hakim, persoalan tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan isi perjanjian investasi yang dibuat antara terdakwa dan para investor.

Hakim menyebut, surat perjanjian tersebut hanya mencantumkan keuntungan yang dijanjikan. Kondisi itu dinilai membuat perjanjian tersebut tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan,” tandasnya.

Putusan bebas tersebut disambut positif tim kuasa hukum Rista. Achmad Qomaruz Zaman mengatakan, pihaknya sejak awal meyakini perkara tersebut merupakan persoalan keperdataan, bukan tindak pidana.

“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan klien kami dari segala tuntutan hukum,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Achmad yang merupakan Tim PBH Peradi Gresik juga menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim setelah proses hukum yang berlangsung mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga persidangan di PN Gresik.

Menurut dia, fakta-fakta hukum dan alat bukti yang muncul selama persidangan semakin menguatkan keyakinan pihaknya bahwa perkara tersebut merupakan hubungan perdata.

Sejak awal proses pemeriksaan di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga proses persidangan yang panjang di Pengadilan Negeri Gresik, kami sangat yakin bahwa perkara ini murni merupakan ranah keperdataan atau hubungan perdata, bukan merupakan suatu tindak pidana penipuan maupun penggelapan.

Melalui persidangan yang terbuka untuk umum, transparan, serta berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan, pihak kuasa hukum menilai putusan bebas tersebut telah menegaskan posisi hukum kliennya.

Di sisi lain, putusan bebas tersebut belum membuat perkara berakhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi.

JPU Imamal Muttaqin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan sebelum mengajukan langkah hukum tersebut. Terlebih, putusan hakim berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum satu tahun penjara.

“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan. Namun langkahnya jelas akan menempuh upaya hukum kasasi,” bebernya.

Vonis bebas tersebut membuat sejumlah korban kecewa. Salah satunya ZF, warga Kecamatan Kebomas, Gresik, yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.

ZF mempertanyakan putusan bebas tersebut lantaran menurutnya perkara itu telah merugikan banyak korban.

“Merugikan banyak korban, tidak ditahan, lalu dibebaskan oleh hakim. Rasanya percuma sekali mencari keadilan,” ungkapnya pasrah.

Dengan rencana pengajuan kasasi oleh JPU, perkara dugaan penipuan berkedok investasi tersebut masih berpotensi berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.