Warga Kota Batu Keluhkan Aktivitas Penimbunan Sampah di Stadion Brantas, Ancam Layangkan Gugatan

Reporter: P. Priyono
Editor: Andika DP
oleh -286 Dilihat
Alat berat di dalam Stadion Brantas, Kota Batu membuat kubangan. (Foto: */Ist)

KabarBaik.co – Warga Kota Batu tengah dikejutkan banyaknya sampah yang ditimbun di dalam Stadion Brantas dengan menggunakan alat berat excavator. Padahal, area tersebut sebenarnya difungsikan untuk pasar penampungan para pedagang saja, sebelum dipindahkan ke Pasar Induk Among Tani.

Atas kondisi itu, salah seorang tokoh masyarakat yang juga berprofesi sebagai Pengacara, Kayat Hariyanto meninjau lokasi pasar penampungan area dalam Stadion Brantas, Kota Batu, Kamis (18/4) sore.

“Saya sebagai warga Kota Batu. Termasuk sebagai pecinta olahraga apakah sepak bola atau lainnya. Sangat menyayangkan Stadion Brantas digunakan untuk membuang dengan cara menimbun sampah. Apalagi menggunakan alat berat,” ujarnya.

Baca juga:  Cabor Tarung Drajat Kota Batu Targetkan 8 Medali di Porprov IX 2025

Bahkan, lanjut Kayat, bahwa pihaknya sudah memperoleh kuasa dari warga negara hal ini adalah warga Kota Batu yang intinya melakukan gugatan.

Di mana, dalam bahasa hukum Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara. Yang nanti dimungkinkan berbentuk class action gugatan terhadap sampah di Kota Batu.

“Karena undang-undang jelas dan tegas menyatakan memiliki kewajiban menyiapkan TPA, TPS dan TPS3R. Maka, tidak ada alasan yang dibenarkan bahwa kota tanpa TPA. Di mana akan membuang sampah,” tegas Kayat.

Baca juga:  Berkas Perseorangan Dikembalikan, Kubu Nurul-Nafik Gugat KPU Bojonegoro

Sebenarnya, ia menambahkan, gugatan sudah ada dan siap. Namun, pihaknya menginginkan bertemu lebih dahulu dengan pihak Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu.

“Bisakah permohonan kita masyarakat Kota Batu. Kepada pihak Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu menyediakan TPA. Atau mengelola sampah dengan baik dan benar. Kalau tidak, terpaksa kita akan melakukan gugatan. Karena, siapa yang berani bertanggungjawab dalam waktu dekat sampah yang ditimbun di Stadion Brantas ini akan terusai,” jelasnya.

Kayat menegaskan, dalam kondisi sampah yang sudah ditimbun tersebut serta ada dugaan melawan hukum dan bisa digugat.
Maka, diharapkan kelegaan dari Pj Wali Kota Batu, Sekda dan Ketua DPRD Kota Batu untuk menyelesaikan sebelum gugatan diajukan ke pengadilan.

Baca juga:  Ditargetkan Pekerjaan PDAM Selesai Hari Ini, Sejumlah Daerah di Kota Batu Terdampak Air Mati

“Jangan dikira orang Batu dengan keadaan seperti ini nyaman-nyaman saja. Nggak ada lah. Semua memang sangat kebingungan dengan keberadaan sampah, tetapi kita siap duduk bersama,” tukasnya.

“Bagaimana cara menyelesaikan sampah dengan baik. Yang terlanjur sampah ditimbun dalam tanah ya harus diselesaikan. Kami tidak menginginkan stadion seperti ini,” sambungnya memungkasi.

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.