Warga Kota Batu Laporkan Dugaan Penipuan Jual Beli Stand Usaha di Kawasan Alun-alun

oleh -95 Dilihat
IMG 20260511 WA0055
Korban dugaan penipuan didampingi kuasa hukumnya. (Foto: P. Priyono) 

KabarBaik.co, Batu – Seorang warga Kota Batu berinisial X melaporkan dugaan penipuan berkedok transaksi jual beli stand usaha di kawasan sekitar Alun-alun Kota Batu ke Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu, Senin (11/5).

Korban datang bersama tim kuasa hukum dari Partner Advokat Suwito Joyonegoro⁠ dengan membawa sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporan yang diajukan kepada penyidik.

Kuasa hukum korban, Muhammad Alief Yunus Pahlevi, mengatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen pendukung, termasuk bukti transfer dan data komunikasi terkait dugaan transaksi tersebut.

“Kami sudah resmi melaporkan dugaan penipuan ini dan menyerahkan alat bukti kepada penyidik untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dugaan penipuan itu bermula pada 2019 saat korban ditawari stand usaha oleh salah satu oknum pengurus Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan sekitar alun-alun Kota Batu.

Dalam proses transaksi, korban disebut menyerahkan uang total Rp 15 juta secara bertahap. Pembayaran pertama sebesar Rp 5 juta dilakukan secara tunai di kawasan pasar sekitar alun-alun dan disaksikan langsung oleh anggota keluarga korban.

Selanjutnya, korban kembali mengirim uang sebesar Rp 10 juta melalui transfer bank ke rekening oknum pengurus PKL tersebut hingga pembayaran dinyatakan lunas. Namun setelah seluruh pembayaran dilakukan, stand usaha yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada korban hingga bertahun-tahun kemudian.

Dari hasil pendalaman awal, stand yang diperjualbelikan diketahui berada di atas aset milik Pemerintah Kota Batu. Karena itu, transaksi tersebut diduga tidak sah dan mengarah pada praktik penipuan demi keuntungan pribadi.

Pihak kuasa hukum juga menduga adanya kemungkinan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus tersebut. Dugaan itu kini masih didalami bersama penyidik kepolisian.

“Kami menduga ada penjualan aset Pemkot untuk keuntungan pribadi, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum ASN masih terus kami dalami bersama penyidik,” tegas Alief.

Kasus ini bukan yang pertama ditangani Polres Batu. Sebelumnya, polisi juga menerima laporan serupa dengan pelaku yang sama dan nilai kerugian korban mencapai Rp 8 juta.

Saat ini penyidik tengah memanggil sejumlah saksi dan korban lain serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap dugaan praktik penjualan stand ilegal di kawasan strategis sekitar Alun-alun Kota Batu tersebut. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.