Waspada! Menjelang Lebaran Beredar Uang Palsu di Kota Batu

oleh -254 Dilihat
WhatsApp Image 2025 03 27 at 09.46.19 2 e1743048523755
Uang palsu yang diamankan Polres Batu. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Kapolres Batu Andi Yudha Pranata menyampaikan pihaknya telah meringkus tiga tersangka yang diduga terlibat peredaran uang palsu menjelang Lebaran 2025.

Tiga pelaku tersebut berasal dari Kabupaten Blitar, antara lain laki-laki berinisial GA, 19, dan HP, 22, serta satu perempuan berinisial AA, 37.

“Kasus ini bermula dari informasi mengenai transaksi jual beli uang palsu melalui media sosial Facebook. Setelah itu, polisi yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan,” terang Andi, Rabu (26/3).

kabarbaik lebaran

Dijelaskan Andi, melalui penyelidikan, petugas menemukan bahwa pelaku menawarkan uang palsu senilai 10 juta dengan harga Rp 2,5 juta.

Setelah itu, polisi melakukan pendalaman dan menangkap salah satu pelaku berinisial GA di depan sebuah toko Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu pada Minggu (23/3) pukul 21.00 WIB.

WhatsApp Image 2025 03 27 at 09.46.19 1
Uang palsu dan tersangka yang diamankan Polres Batu. (Foto: Ist)

Dan, pada hari Minggu tersebut sekitar pukul 21.00 WIB tim Polres Batu melakukan tangkap tangan GA yang rencannya akan mengedarkan uang palsu yang dibawanya.

“Dari pengungkapan tersebut, tim Polres Batu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lain yakni AA dan HP. Mereka diamankan saat berada di kediamannya di Kabupaten Blitar,” jelas Andi.

Andi menambahkan, bahwa untuk sementara telah diamankan uang palsu sebesar 14,9 juta dengan pecahan 100 ribu. Dan, beberapa barang bukti lain seperti ponsel, motor, pakaian, pilox hingga printer.

“Saat ini polisi tengah mendalami kasus peredaran uang palsu untuk pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang yang sama tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: P. Priyono
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.