KabarBaik.co, Bojonegoro – Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) berbasis desa di Bojonegoro belum sepenuhnya diterapkan. Tercatat masih ada 19 desa dari total 430 desa/kelurahan yang belum melaksanakan pelayanan adminduk melalui aplikasi Panah Srikandi.
Kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah kendala, mulai dari kesiapan sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana (sarpras), hingga jaringan internet yang menjadi penunjang pelayanan.
“Hingga 7 Agustus 2026, masih ada 19 desa dari total 430 desa/kelurahan yang belum melaksanakan pelayanan adminduk di desa melalui aplikasi Panah Srikandi,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bojonegoro, Heri Widodo, Minggu (9/8).
Sebanyak 19 desa tersebut tersebar di empat kecamatan. Rinciannya, Desa Sumberarum di Kecamatan Ngraho. Kemudian di Kecamatan Kedungadem meliputi Desa Tondomulo, Tumbrasanom, Kedungadem, Kedungrejo, Sidorejo, dan Drokilo.
Selanjutnya, Kecamatan Sumberrejo menjadi wilayah dengan jumlah desa terbanyak yang belum menerapkan layanan tersebut. Yakni Desa Teleng, Sambongrejo, Sendangagung, Karangdowo, Pejambon, Tulungrejo, Mejuwet, Bogangin, Sumberharjo, dan Margoagung. Sementara di Kecamatan Balen terdapat Desa Kabunan dan Prambatan.
Heri menjelaskan belum diterapkannya pelayanan adminduk di desa-desa tersebut disebabkan berbagai faktor. Salah satunya adalah proses pemenuhan kesiapan SDM, khususnya operator yang akan menjalankan pelayanan.
Selain itu, sejumlah desa masih perlu melengkapi sarpras pendukung, seperti perangkat komputer dan jaringan internet. Faktor lain adalah penyelesaian tahapan administrasi serta koordinasi antara pemerintah desa (pemdes) dengan Disdukcapil Bojonegoro.
“Pemkab melalui kami mengimbau dan terus melakukan pendampingan, pembinaan, dan koordinasi dengan pemdes serta kecamatan, agar seluruh persyaratan dapat segera dipenuhi,” jelas Heri.
Dia menegaskan pemerintah daerah mendorong seluruh desa yang belum menerapkan layanan adminduk agar segera mengimplementasikannya.
Dengan layanan adminduk di tingkat desa, masyarakat diharapkan tidak perlu selalu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan. Pelayanan dapat dilakukan lebih dekat dengan tempat tinggal warga sehingga lebih mudah dan cepat.
Heri menyebut perluasan layanan adminduk berbasis desa merupakan bagian dari upaya pemerintah mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Karena sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung transformasi pelayanan publik yang efektif, efisien, dan inklusi di Bojonegoro,” pungkasnya. (*)








