KabarBaik.co – Setiap tanggal 19 Juni, dunia memperingati Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik. Meski namanya terdengar panjang dan serius, peringatan ini membawa pesan yang sangat penting bahwa kekerasan seksual tidak boleh menjadi bagian dari perang, konflik, maupun krisis kemanusiaan apa pun.
Peringatan ini lahir dari kesadaran masyarakat internasional bahwa kekerasan seksual dalam konflik bukanlah ‘dampak sampingan’ perang, melainkan sering digunakan sebagai taktik untuk meneror, menindas, dan menghancurkan komunitas tertentu. Karena itu, pada tahun 2015, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan tanggal 19 Juni sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik melalui Resolusi A/RES/69/293.
Pemilihan tanggal 19 Juni bukan tanpa alasan. Tanggal tersebut dipilih untuk mengenang diadopsinya Resolusi Dewan Keamanan PBB 1820 pada 19 Juni 2008, yang secara tegas mengutuk penggunaan kekerasan seksual sebagai taktik perang dan mengakui bahwa tindakan tersebut dapat menghambat proses perdamaian.
Menurut PBB, kekerasan seksual terkait konflik merupakan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan dalam kondisi tertentu dapat menjadi bagian dari tindakan genosida.
Ironisnya, banyak kasus tidak pernah tercatat secara resmi. Rasa takut, ancaman, serta stigma sosial membuat banyak korban memilih diam. PBB memperkirakan bahwa untuk setiap satu kasus yang dilaporkan, masih banyak kasus lain yang tidak terdokumentasikan.
Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik bukan sekadar momentum seremonial. Peringatan ini menjadi pengingat bahwa para korban dan penyintas berhak mendapatkan keadilan, perlindungan, serta dukungan untuk memulihkan kehidupan mereka. Selain itu, dunia juga diajak untuk memastikan para pelaku tidak lolos dari pertanggungjawaban hukum.
Pada peringatan tahun 2025, Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan taktik perang yang keji dan meninggalkan dampak yang dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Karena itu, upaya pencegahan, pemulihan korban, dan penegakan keadilan harus terus diperkuat.
Di tengah berbagai konflik yang masih terjadi hingga hari ini, peringatan 19 Juni mengajak masyarakat global untuk tidak menutup mata terhadap penderitaan para korban. Setiap penyintas berhak didengar, dihormati, dan mendapatkan akses terhadap keadilan. (*)








