KabarBaik.co – Polda Jatim menetapkan dua tersangka kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap Nenek Elina Widjajanti, 80. Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI)
“Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY. Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko, Senin (29/12).
Tersangka SAK (Samuel Ardi Kristanto) telah ditangkap dan dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ke Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 14.10 WIB.
Sementara tersangka MY (M Yasin) masih dalam proses pencarian oleh tim di lapangan. Menurut Widi, penyidikan masih berpotensi berkembang.
“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menegaskan penyidik memandang perbuatan pidana melekat pada individu, bukan kelompok atau organisasi tertentu.
SAK digelandang petugas dengan tangan diborgol dan langsung diarahkan ke ruang penyidik tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Widi mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan.
Ia menambahkan, setelah pemeriksaan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan KUHP.
“Setelah pemeriksaan nanti, sesuai dengan KUHP, akan dilakukan penahanan,” kata Widi.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan sekelompok orang berpakaian merah memaksa Elina Widjajanti keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. (ANTARA)







