21 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Kota Blitar Berpeluang Diisi PPPK

oleh -80 Dilihat
IMG 20260603 WA0027 2
Salah satu bangunan KKMP Kota Blitar. (Foto: Calvin BT) 

KabarBaik.co, Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mulai menyiapkan sumber daya manusia untuk mendukung operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang akan beroperasi di seluruh kelurahan. Salah satu skema yang disiapkan adalah penempatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di setiap koperasi.

Plt Kepala BKPSDM Kota Blitar Ika Hadi Wijaya mengatakan, pemerintah daerah telah menerima surat edaran bersama dari Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dukungan personel untuk KDKMP.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diminta menyiapkan maksimal tiga PPPK untuk setiap koperasi. Namun, Pemkot Blitar memilih mengusulkan skema yang lebih realistis dengan menempatkan satu PPPK di masing-masing koperasi.

“Kami sudah menyampaikan usulan ke kementerian, satu PPPK untuk masing-masing kelurahan. Jadi tidak sampai tiga orang setiap koperasi,” ujarnya, Minggu (7/6).

Dengan jumlah 21 kelurahan, skema tersebut berarti sedikitnya akan ada 21 PPPK yang diperbantukan untuk mendukung operasional KDKMP di Kota Blitar. Mereka nantinya akan membantu jalannya administrasi dan pengelolaan koperasi sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Ika, usulan tersebut mempertimbangkan kondisi kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkot Blitar. Sebab, dalam beberapa tahun terakhir banyak aparatur sipil negara yang memasuki masa pensiun, terutama pada jabatan pelaksana.

“Kalau mengikuti ketentuan maksimal, kebutuhan PPPK cukup banyak. Kami mempertimbangkan kondisi pegawai yang ada agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan optimal,” katanya.

Meski demikian, hingga kini pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait tugas dan posisi PPPK yang akan ditempatkan di koperasi tersebut. Yang pasti, dalam surat edaran disebutkan pegawai yang diperbantukan minimal berpendidikan Diploma 3 (D3).

“Untuk tugas detailnya masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Namun syarat pendidikan minimal D3 sudah disebutkan dalam surat edaran,” pungkasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin BT
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.