3 Orang Jadi Tersangka Bawa Paksa Balita untuk Jaminan Utang Arisan Ortu

oleh -98 Dilihat
ILUSTRASI BALITA

KabarBaik.co, Makassar -Tiga orang jadi tersangka dalam kasus membawa paksa seorang balita berusia dua tahun. Balita itu dibawa untuk dijadikan jaminan atas utang arisan daring orang tuanya.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin di Makassar mengatakan ketiga tersangka berinisial SS, 31, ND, 32, dan SD, 32, telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga pelaku ini masing-masing inisial SS usia 31 tahun, ND dan SD usia masing-masing 32 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Menurut penyidik, ketiga tersangka diduga membawa paksa balita tersebut karena persoalan utang arisan daring yang melibatkan ibu korban.

Korban sebelumnya dibawa dari wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kemudian dipindahkan ke Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

Setelah mengetahui keberadaan para tersangka, tim Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap mereka di Pangkep dan menemukan balita tersebut dalam keadaan selamat sebelum dikembalikan kepada orang tuanya.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan mekanisme arisan daring, besaran utang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.