3 Tersangka Korupsi Kredit KUR-KUPRA BRI Batu II Ditahan, Kerugian Negara Hampir Rp 1 M

oleh -83 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 30 at 3.49.19 PM
Tersangka korupsi yang sedang ditangani Kejari Batu (foto: Putut Priyono)

KabarBaik.co, Batu – Kejari Batu menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) di BRI Unit Batu II. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 934.861.000 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim.

Kasi Intelijen Kejari Batu Wisnu Sanjaya menjelaskan perkara tersebut berawal dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan penyaluran kredit yang berlangsung sejak November 2022 hingga Desember 2023. Penyimpangan itu diduga menyebabkan sejumlah kredit menjadi macet dan merugikan keuangan negara.

“Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kredit KUR dan Kredit KUPRA yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya terjadi kredit macet yang berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 934.861.000,” terang Wisnu, Kamis (30/7).

Menurutnya, penyidikan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/10/X/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 30 Oktober 2024. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi di BRI Unit Batu II, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni NT yang merupakan karyawan BUMN, DC yang berprofesi sebagai guru PPPK, serta F yang bekerja sebagai karyawan swasta. Ketiganya diduga memiliki peran dalam proses pemberian kredit yang tidak memenuhi ketentuan hingga berujung pada kredit bermasalah.

Wisnu menegaskan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.

“Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primer. Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kejari Batu memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka. Tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Apabila ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” pungkas Wisnu. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.