KabarBaik.co, Blitar – Sebanyak 4.010 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Blitar terindikasi terkait transaksi judi online (judol). Data tersebut berasal dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro mengatakan, jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan data awal yang hanya mencapai puluhan KPM. Namun, Dinsos belum memastikan seluruh penerima bansos tersebut benar-benar melakukan transaksi judol.
“Nanti kami akan memeriksa KPM yang bersangkutan untuk memastikan kebenaran datanya. Bisa saja memang yang bersangkutan melakukan transaksi judol, tetapi ada kemungkinan datanya disalahgunakan oleh orang lain,” kata Mikhael.
Menurut dia, Dinsos bersama petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) akan melakukan verifikasi terhadap data tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah indikasi transaksi judol benar dilakukan oleh penerima bansos atau terjadi penyalahgunaan data pribadi.
Mikhael menjelaskan, bagi KPM yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judol, tersedia mekanisme sanggahan. KPM dapat menyampaikan keberatan melalui operator desa dengan didampingi pendamping PKH.
“Kalau memang yang bersangkutan mengaku tidak bermain judol dan datanya disalahgunakan oleh orang lain, bisa melakukan sanggah kepada petugas operator desa. Nanti akan diberikan surat pernyataan dan berita acara,” jelasnya.
Proses sanggahan tersebut menjadi bagian dari verifikasi sebelum Dinsos mengambil langkah lebih lanjut. Sebab, data penerima bansos yang terindikasi judol untuk sementara menjadi perhatian pemerintah.
Mikhael mengatakan, pencairan bansos bagi KPM yang masuk dalam daftar indikasi judol akan ditunda terlebih dahulu. Pencairan dapat diproses setelah KPM melakukan sanggahan dan data tersebut diverifikasi.
Dinsos juga akan menyampaikan data tersebut kepada seluruh operator desa dan pendamping PKH di Kabupaten Blitar. Langkah ini dilakukan agar proses verifikasi dapat dilakukan di tingkat desa sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengklarifikasi data yang dinilai tidak sesuai.
“Jadi jangan sampai ketika ada data terindikasi judol kemudian langsung dianggap yang bersangkutan bermain judol. Kami perlu memastikan dulu datanya benar atau tidak,” tutur Mikhael.
Selain melakukan verifikasi, Dinsos mengingatkan penerima bansos agar lebih berhati-hati menjaga data pribadi. Data yang diberikan kepada pihak lain berpotensi disalahgunakan untuk berbagai kepentingan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya penerima bansos, lebih berhati-hati terhadap data pribadinya. Jangan mudah diberikan kepada orang lain karena berpotensi disalahgunakan,” pungkasnya. (*)








