5 Terdakwa Korupsi Dam Kali Bentak Divonis Berbeda, Kakak Eks Bupati Blitar Dijatuhi 56 Bulan Penjara

oleh -652 Dilihat
89db6e8d e292 4d31 acbe 6ea4417e00c8
Persidangan perkara korupsi Dam Kali Bentak. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak, Kabupaten Blitar, dalam sidang yang digelar Kamis malam (18/12).

Perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5,1 miliar tersebut menyeret sejumlah pejabat daerah, termasuk kerabat mantan kepala daerah.

Sorotan publik tertuju pada Muhammad Muchlison, kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah. Terdakwa yang akrab disapa Abah Ichson itu dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 4 tahun 8 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan Muchlison secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi. Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta.

Muchlison turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar, yang dikompensasikan dengan uang titipan yang sebelumnya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar selama proses penyidikan.

Meski menyita perhatian publik, vonis terberat dalam perkara ini justru dijatuhkan kepada mantan Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hari Budiono alias Budi Susu. Ia divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,774 miliar.

Apabila tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita atau diganti pidana penjara selama dua tahun.

Sementara itu, terdakwa lain menerima hukuman bervariasi. Heri Santosa, mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, divonis 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

M. Bahweni, Direktur CV Cipta Graha Pratama, dijatuhi vonis 4 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 43 juta dengan subsider sembilan bulan.

Terdakwa lainnya, Miftahul Iqbalud Daroini, admin CV, divonis 4 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 135 juta dengan subsider satu tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum M. Bahweni yang diketuai Hendi Priono menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Ia menilai majelis hakim menerapkan pasal yang lebih berat dari tuntutan pembelaan.

“Hakim berpendapat yang terbukti adalah Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman minimal empat tahun. Padahal dalam pledoi kami menyampaikan bahwa perkara ini seharusnya masuk Pasal 3 dengan ancaman minimal dua tahun,” ujar Hendi, Sabtu (20/12).

Hendi juga mempersoalkan perhitungan kerugian negara yang ditetapkan majelis hakim sebesar Rp 5,1 miliar. Menurutnya, berdasarkan perhitungan pihak terdakwa, kerugian riil hanya mencapai Rp 4,052 miliar.

“Selisih itu muncul karena jaksa memasukkan uang jaminan dan bunga bank dari proyek yang sudah selesai sebagai kerugian negara. Ini masih kami pertimbangkan untuk banding,” tegasnya.

Meski lima terdakwa telah divonis, perkara korupsi Dam Kali Bentak belum sepenuhnya berakhir. Dua tersangka lain, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cubandono dan pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain alias Gus Adib, yang ditahan sejak September 2025, masih menunggu proses persidangan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.