Ada Parade Juang, Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Ditutup, Ini Alternatifnya

oleh -401 Dilihat
WhatsApp Image 2025 11 02 at 9.55.19 AM 1
Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dishub Surabaya Hanang Prasetyo

KabarBaik.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mendukung kelancaran Parade Surabaya Juang 2025 yang digelar Minggu (2/11).

Kegiatan teatrikal kolosal tahunan ini diperkirakan akan menarik ribuan warga dan wisatawan, sehingga Dishub melakukan langkah antisipatif berupa penutupan dan pengalihan sejumlah ruas jalan di pusat kota.

Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dishub Surabaya Hanang Prasetyo menjelaskan penutupan jalan akan dimulai lebih awal, yakni pukul 12.00 WIB, dua jam sebelum parade dimulai pada pukul 14.00 WIB.

“Penutupan kami lakukan lebih awal untuk sterilisasi rute dan pengamanan lokasi. Kami targetkan arus lalu lintas kembali normal sebelum Magrib, sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Hanang, Sabtu (1/11/).

Parade Surabaya Juang akan dimulai dari depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, bergerak ke arah selatan melewati Jalan Gemblongan dan kawasan Siola, lalu berakhir di Balai Pemuda.
Beberapa ruas jalan yang akan ditutup sementara antara lain:

* Jalan Tembaan (seberang Tugu Pahlawan), arus dialihkan ke Jalan Kebon Rojo.
* Jalan Praban (sisi utara) dan Jalan Kenari menuju Pasar Genteng.
* Jalan Genteng Besar, Jalan Gemblongan, hingga depan Gedung Grahadi menuju Balai Pemuda.

Hanang menambahkan rute parade tahun ini tidak melewati Jalan Kramat Gantung karena kondisi ruas jalan yang sempit dan tidak memadai untuk iring-iringan peserta.

Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan warga, Dishub menyiapkan 15 titik parkir insidentil di sekitar area parade. Masyarakat diimbau memanfaatkan lokasi parkir resmi dan tidak parkir sembarangan di tepi jalan.

Berikut lokasi parkir yang disediakan:

* Gedung Siola
* Eks Pasar Tunjungan
* Jalan Embong Malang (sisi utara)
* Jalan Genteng Kali (depan Masjid Siola dan Bank Mandiri)
* Jalan Gemblongan
* Jalan Praban
* Jalan Genteng Besar (barat Pasar Genteng)
* Jalan Kenari
* Jalan Bubutan (sisi kanan)
* Jalan Kebon Rojo
* Pasar Besar Wetan
* Taman Apsari
* Balai Pemuda

Dishub juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi tarif parkir resmi, yaitu:

* Rp 10.000 untuk kendaraan roda empat (R4)
* Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua (R2)

Hanang meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap jukir liar yang kerap menarik tarif di luar ketentuan.

“Kami harap masyarakat bisa kooperatif. Rekayasa ini dilakukan demi kelancaran dan kenyamanan bersama dalam menyambut Parade Surabaya Juang sebagai bagian dari perayaan Hari Pahlawan,” tutup Hanang. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.