KabarBaik.co, Lamongan – Seorang perempuan yang diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, ditangkap warga setelah ditinggal kabur rekannya saat aksi mereka dipergoki.
Pelaku berinisial Sof, 33, warga Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, diamankan Unit Reskrim Polsek Sukodadi bersama Tim URC Satreskrim Polres Lamongan. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor.
“Petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor hingga akhirnya berhasil mengamankan salah satu pelaku,” kata Hamzaid, Minggu (23/8).
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 18.30 WIB di teras rumah korban di Dusun Menongo, Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi.
Korban berinisial SP, 26, memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di teras rumah usai pulang bekerja. Tak lama berselang, seorang saksi melihat motor tersebut dibawa kabur oleh pelaku.
Saksi kemudian melakukan pengejaran hingga ke Dusun Ngelo, Desa Menongo. Saat itulah diketahui sepeda motor dibawa oleh dua orang pelaku.
Warga yang ikut mengejar berhasil menghentikan salah satu pelaku, yakni Sof. Wanita itu menjadi sasaran amuk massa. Sementara rekannya memilih melarikan diri ke arah selatan, meninggalkan Sof seorang diri hingga akhirnya diamankan warga.
Tak lama kemudian, petugas Unit Reskrim Polsek Sukodadi bersama Tim URC Satreskrim Polres Lamongan datang ke lokasi dan membawa pelaku untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, Sof mengakui terlibat dalam pencurian tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, fotokopi STNK, tas berisi jaket, dua telepon seluler, kunci letter T, kunci kontak sepeda motor, remote sepeda motor, serta satu set perlengkapan mandi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku mencuri sepeda motor dengan cara membobol rumah kunci menggunakan kunci letter T. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku yang melarikan diri sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam aksi curanmor di lokasi lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP.(*)







