Aniaya Rekan Kerja, Oknum ASN DPUTR Gresik Terancam 2,6 Tahun Penjara

oleh -236 Dilihat
Terdakwa Samsul Bakri menjalani persidangan di PN Gresik.
Terdakwa Samsul Bakri menjalani persidangan di PN Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Gresik – Samsul Bakri, ASN yang menjabat sebagai Koordinator Unit Reaksi Cepat (URC) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik harus menelan pil pahit atas emosi sesaat dan tindakan spontannya.

Pria berusia 47 tahun itu didakwa melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya berinisial DRA hingga menyebabkan korban mengalami cedera permanen pada bagian hidung.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (2/6) kemarin.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut peristiwa itu terjadi pada 17 Mei 2024 di lingkungan kantor DPUTR Gresik. Bermula dari persoalan pekerjaan terkait penyelesaian laporan memorial aset periode 2017-2019 yang belum rampung sehingga memicu perdebatan antara terdakwa dan korban.

“Terdakwa melempar botol air mineral tepat mengenai bagian wajah korban,” kata Imamal saat membacakan dakwaan.

Akibat lemparan tersebut, korban mengalami luka pada bagian hidung, mengeluarkan darah, dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis mengalami cedera permanen.

Atas perbuatannya, Samsul didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Menurut JPU, perkara tersebut berawal dari tuntutan penyelesaian pekerjaan yang belum diselesaikan korban. Perselisihan yang awalnya hanya berupa adu argumen kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Mei Rukmana, menyatakan keberatan terhadap uraian dakwaan JPU, terutama terkait kronologi kejadian yang disebut tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Menurut dia, kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan penganiayaan. Tindakan tersebut, lanjutnya, terjadi secara spontan akibat emosi yang dipicu situasi saat itu.

“Terdakwa tidak ada niatan untuk melakukan penganiayaan. Hanya refleks emosi karena dipicu tindakan korban,” ujar Mei.

Pihaknya juga menilai instansi terkait tidak memberikan tindakan tegas terhadap korban yang disebut belum menyelesaikan pekerjaan sehingga berdampak pada pekerjaan lainnya.

Untuk membantah dakwaan tersebut, tim kuasa hukum telah menyiapkan sedikitnya empat saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

“Kami telah menyiapkan setidaknya empat orang saksi untuk memberikan keterangan yang meringankan terdakwa,” katanya.

Majelis hakim yang dipimpin Donald Everly Malubaya kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak.

“Persidangan ditunda untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya,” ujar Donald.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.