KabarBaik.co – Pemuda di Kota Kediri berinisial AFM, 19 tahun kicep setelah ia bertransaksi jual beli serbuk bahan mercon dengan seorang polisi yang sedang menyamar dengan sistem Cash On Delivery (COD).
Iptu Heri Siswanto, Kanit Reskrim Polsek Mojoroto, mengatakan kejadian itu terjadi pada Minggu (2/3) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, anggota Polsek Mojoroto dengan menggunakan metode under cover buy melakukan pembelian secara COD bahan pembuatan mercon dengan seseorang melalui aplikasi Facebook, dan di sepakati bertemu di
sebuah gang di Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto.
“Anggota bertemu dengan seseorang yang berninisial AFM. Setelah bertemu AFM memberikan bingkisan dalam kresek hitam kepada anggota yang sedang melakukan penyamaran tersebut, setelah di cek oleh petugas, terdapat dua bungkus plastik warna silver didalam kantong kresek tersebut,” katanya Jumat (7/3).
Setelah dikonfirmasikam kepada yang bersangkutan, pemuda itu menyebutkan bahwa itu serbuk bahan mercon yang di pesan, yang setiap bungkusnya mempunyai berat 1kg dan perkilonya dijual dengan harga Rp.250.000.
Setelah itu petugas memperkenalkan diri serta menunjukkan surat tugas dari kepolisian dan menerangkan kepada AFM bahwa polisi tersebut merupakan anggota Polsek Mojoroto sedang melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2025 yang salah satu diantara target operasi adalah bahan peledak atau bahan pembuatan mercon.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan didapat informasi bahwa AFM masih menyimpan enam bungkus plastik bubuk mercon, dimana tiap bungkus mempunyai berat 1kg yang disimpan di dalam rumah orang tuanya.
Didampingi orang tuanya, pelaku menunjukkan tempat di mana bahan mercon itu disimpan di belakang rumah/gudang. Terbungkus plastik dengan wadah sebuah kardus sebanyak 6 kilogram.
Dengan total barang bukti delapan bungkus di mana tiap bungkusnya berisi 1kg bubuk mercon, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Mojoroto untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ia pun disangkakan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi dan bahan peledak secara ilegal.(*)







