KabarBaik.co, Bojonegoro – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bojonegoro diminta berani menolak pemberian yang berkaitan dengan tugas dan jabatan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah gratifikasi dan memperkuat budaya integritas dalam pelayanan publik.
Pesan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Edi Susanto dalam podcast Inspektorat Bojonegoro yang menghadirkan Juliharto, Ketua Tim Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesempatan tersebut, Juliharto mengungkap sejumlah sektor yang dinilai rawan gratifikasi di daerah, antara lain pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, perizinan, serta fungsi pengawasan.
“Paling rawan gratifikasi di daerah banyak, di antaranya pada saat pengadaan barang dan jasa dan di kantor pelayanan publik,” ujar Juliharto, Rabu (26/8).
Ia menjelaskan, tidak semua pemberian kepada ASN otomatis merupakan gratifikasi yang wajib dilaporkan. Sejumlah pemberian dapat dikecualikan sepanjang tidak berkaitan dengan kepentingan jabatan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Namun, pemberian wajib dilaporkan apabila berkaitan dengan jabatan, berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, atau melebihi batas kewajaran yang telah ditentukan.
Juliharto juga mengingatkan ASN untuk menerapkan sembilan nilai antikorupsi KPK dalam kehidupan sehari-hari, yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.
Sementara itu, Edi Susanto meminta ASN Bojonegoro tidak sungkan menolak pemberian dari masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan maupun tugas kedinasan.
Menurutnya, pelayanan publik merupakan kewajiban ASN sekaligus hak masyarakat sehingga tidak seharusnya masyarakat merasa harus memberikan sesuatu setelah memperoleh pelayanan.
“Kalau kita bicara gratifikasi, dari sisi ASN harus berani. Kalau ada pemberian harus menolak pemberian itu,” tegas Edi.
Ia juga meminta ASN tidak merasa ewuh pakewuh atau sungkan ketika menolak pemberian yang berpotensi menimbulkan persoalan.
“Tidak usah ewuh pakewuh, ataupun merasa tidak enak,” ujarnya.
Edi menegaskan, keberanian menolak gratifikasi menjadi bagian penting dalam menjaga integritas ASN sekaligus mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam pelayanan pemerintahan.
“Pelayanan yang diberikan ke masyarakat merupakan tugas dan tanggung jawab. Selaku ASN kita harus berani menolak pemberian, apalagi ada kaitan dengan tugas dan jabatan kita, sebab kita sudah disumpah,” pungkasnya.(*)







