Bandar Pil Koplo dan Pengedar Sabu Dibekuk, Barang Bukti Ratusan Ribu Butir Diamankan Polres Pasuruan

oleh -175 Dilihat
IMG 20260427 WA0022
Ratusan ribu pil dobel L dan belasan poket sabu diamankan Polres Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq) 

KabarBaik.co, Pasuruan – Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di salah satu kamar kost di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku berinisial MRM (20) yang merupakan warga setempat tidak bisa mengelak setelah polisi menemukan barang bukti pil dobel L. Selain pil dobel L dengan jumlah 104.961 butir pil, juga ditemukan 14 poket sabu di dalam kamar kost tersebut.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil double L. Kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka MRM beserta barang bukti.

“Berawal dari laporan masyarakat, anggota menindak lanjuti dan membuahkan hasil pengungkapan bandar pil dan sabu,” kata Harto, Senin (27/4).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh pil double L dari Jakarta dalam jumlah besar, yakni satu karton berisi 34 bungkus, masing-masing berisi 1.000 butir, dengan harga Rp 16 juta. Barang tersebut kemudian diedarkan kembali dengan harga Rp 700 ribu hingga Rp 900 ribu per bungkus.

“Sistem paket dari Jakarta dan dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan lebih besar,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Untuk kasus narkotika jenis sabu, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun. Sementara untuk peredaran obat keras berbahaya, ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.