KabarBaik.co – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah memasuki tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam rangka pemutakhiran daftar pemilih. Tahapan ini akan berlangsung selama satu bulan, 24 Juni-24 Juli 2024.
Dalam rangka pengawasan dan pencegahan pelanggaran selama tahapan coklit, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik telah melakukan identifikasi potensi kerawanan pelaksanaan coklit di lapangan.
Tidak tanggung-tanggung, ada 21 potensi kerawanan coklit daftar pemilih yang menjadi catatan Bawaslu Gresik. Hal ini melihat hasil coklit Pemilu 2024 sebelumnya dan hasil observasi kondisi di lapangan saat ini.
“Terdapat 21 potensi kerawanan yang meliputi tiga aspek. Yaitu aspek ketaatan prosedur, aspek kependudukan dan aspek geografis,” beber Kordiv Pencegahan dan Humas Bawaslu Gresik, Habibur Rohman, Rabu (26/6).
Habib merinci, dalam aspek ketaatan prosedur terdapat 10 potensi kerawanan. Meliputi: Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih) yang tidak melakukan coklit, Pantarlih yang tidak ditetapkan SK oleh KPU, Pantarlih yang tidak memakai atribut.
“Kemudian Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai jadwal, tidak melakukan coklit door to door, melakukan coklit dengan tidak menempel stiker, ada juga yang menempel stiker tanpa melakukan coklit,” imbuhnya.
Potensi kerawanan lainnya adalah adanya Pantarlih yang tidak turun sendiri tapi meminta orang lain untuk melakukan coklit, dan pantarlih yang bukan merupakan warga setempat. Hal-hal tersebut bisa menjadi kendala dan berpotensi terjadi pelanggaran.
Selanjutnya pada aspek kependudukan terdapat delapan potensi kerawanan. Antara lain adanya penduduk yang direlokasi atau terdampak bencana tapi belum mengurus perubahan kependudukan, penduduk yang di luar negeri atau luar daerah. Belum lagi pemilih yang terkonsentrasi di ponpes, lapas, rusun atau apartemen.
Lalu, imbuh Habib, penduduk yang meninggal tapi belum diurus surat kematiannya, penduduk yang telah memenuhi syarat tapi tidak memiliki dokumen kependudukan, TNI/Polri yang telah purna tapi belum memiliki data pendukung dan warga yang beralih status menjadi TNI/Polri tapi masih masuk dalam data pemilih.
“Sementara pada aspek geografis terdapat tiga potensi kerawanan meliputi kawasan yang sulit diakses seperti perumahan elit dan daerah tertutup, daerah yang sulit dijangkau seperti kepulauan serta wilayah yang warganya tidak mau menjadi pantarlih, tandasnya.
“Sebagai upaya pencegahan Bawaslu Gresik mengimbau kepada KPU Gresik agar memitigasi potensi-potensi kerawanan tersebut dan mengambil langkah strategis apabila terjadi permasalahan selama coklit, dengan melibatkan stakeholder di Kabupaten Gresik,” tutupnya. (*)