KabarBaik.co – Bayi laki-laki berusia dua minggu yang lahir di Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong kini berada dalam perlindungan pemerintah. Bayi tersebut merupakan putra dari perempuan asal Gresik yang berstatus warga binaan rutan.
Ibu kandung bayi diketahui berinisial PDA, 39, warga Menganti, Gresik, yang tengah menjalani hukuman dalam kasus penipuan. Bayi itu lahir di dalam rutan, namun sang ibu meninggal dunia dua hari setelah melahirkan akibat serangan jantung.
Pascawafatnya ibu kandung, pihak rutan menyerahkan bayi kepada Pemkab Sidoarjo agar mendapatkan perawatan yang lebih layak dibandingkan jika tetap berada di lingkungan rutan.
Penyerahan bayi dilakukan di Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong, Rabu (31/12), dan diterima langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana bersama Dinas Sosial (Dinsos) Sidoarjo serta Dinas P3AKB.
“Kemarin, Pemkab Sidoarjo menerima penyerahan bayi dari warga binaan rutan yang meninggal dunia dua hari setelah melahirkan. Ini agar bayi bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dan pengasuhan yang lebih baik,” ujar Mimik, Kamis (1/1).
Selanjutnya, bayi tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk penanganan lanjutan. Pemerintah memastikan kebutuhan dasar bayi, mulai dari kesehatan, nutrisi, hingga pengasuhan, akan dipenuhi secara menyeluruh.
Selain bayi tersebut, Wakil Bupati Sidoarjo juga menaruh perhatian pada tiga anak lain yang ibunya masih menjalani hukuman di Rutan Porong. Ketiganya diketahui tinggal di rumah kos tanpa pengasuhan tetap dan belum mengenyam pendidikan.
“Ada tiga anak yang ibunya narapidana dan telah menyetujui untuk saya asuh. Rencananya akan saya tempatkan di Yayasan Pondok Pesantren Arrohman-Arrohim di Candi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita Sidoarjo, Sri Mariyani, menegaskan kesiapan pihaknya dalam memberikan pendampingan bagi bayi-bayi terlantar.
“Kami siap melindungi dan merawat balita hingga usia lima tahun, mulai dari kebutuhan dasar, layanan kesehatan, hingga terapi,” jelasnya.
Kepala Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong, Yuyun Nurliana, mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah. Menurutnya, rutan memang tidak memiliki fasilitas memadai untuk pengasuhan bayi tanpa orang tua.
“Sinergi dengan pemerintah daerah dan Dinas Sosial sangat membantu, karena rutan memiliki keterbatasan fasilitas pengasuhan bayi,” tuturnya.
Dengan penanganan ini, bayi asal Gresik tersebut diharapkan dapat tumbuh sehat dan memperoleh masa depan yang lebih layak di bawah perlindungan negara. (*)






