Bea Cukai Malang Mengagagalkan Peredaran Minuman MMEA dan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar

oleh -289 Dilihat
WhatsApp Image 2024 07 12 at 17.40.35
Rokok ilegal dan minuman keras yang disita Bea Cukai Malang. (Foto: Ist/P. Priyono)

KabarBaik.co – Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal melalui jasa ekspedisi dan rokok ilegal senilai Rp 1,2 miliar. Pada Selasa lalu (9/7), Bea Cukai Malang mendapatkan informasi adanya pengiriman barang yang diduga MMEA ilegal melalui jasa ekspedisi.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibisono mengatakan tengah melaksanakan penindakan pada serangkaian operasi minuman keras dan rokok ilegal pada 9-11 Juli. “Tim melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” tegas Gunawan, Jumat (12/7).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Gunawan, didapati adanya pengiriman barang kena cukai MMEA jenis arak Bali berbagai kadar tanpa dilekati pita cukai sebanyak delapan koli atau 203 botol. Atas hasil pemeriksaan, tim melakukan penindakan terhadap barang tersebut. Kemudian pada Rabu (10/7), berdasarkan informasi dari masyarakat didapati adanya penjualan rokok ilegal di Jalan Ali Basah Sentot, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

“Tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada toko di Jalan Ali Basah Sentot, Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang,” jelas Gunawan.

Gunawan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan ternyata didapati rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 47.958 bungkus dengan total 932.360 batang. Atas pemeriksaan tersebut tim melakukan penindakan terhadap barang maupun orangnya.

“Kemudian kegiatan menyisir toko yang ada di Kabupaten Malang yaitu wilayah Kecamatan Bantur dan Pagelaran pada Kamis (11/7). Dari sini rokok ilegal 30 bungkus total 600 batang dan dibawa ke kantor Bea Cukai Malang,” urainya.

Dari hasil penindakan, tegas Gunawan, total rokok ilegal 932.960 batang dan 203 botol MMEA ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,2 miliar. “Jadi potensi kerugian negara mencapai Rp 697.365.080,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.