KabarBaik.co – Direktur Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Panglungan Jombang Agus Mujiono, buka suara usai Komisi B DPRD Jombang menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengajuan kredit senilai Rp 1,5 miliar ke BPR UMKM Jawa Timur.
Agus tidak membantah adanya pelanggaran dalam proses pengajuan pinjaman tersebut. Ia mengakui bahwa terdapat pelanggaran aturan, baik terhadap Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Pemerintah (PP).
“Menurut aturan yang kami ketahui, memang terdapat kesalahan dan/atau pelanggaran terhadap Perda maupun PP atas perjanjian antara PDP Panglungan dengan Bank UMKM Jatim,” kata Agus pada Selasa (24/6).
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. “Menunggu hasil proses hukum,” ujarnya singkat.
Agus Mujiono sendiri baru saja dilantik sebagai Direktur PDP Panglungan pada Senin (26/5) oleh Bupati Jombang Warsubi di Pendopo Kabupaten Jombang. Ia menggantikan pejabat sebelumnya yang terjerat kasus korupsi.
Usai dilantik, Agus langsung memprioritaskan penyelesaian tunggakan gaji karyawan yang belum dibayarkan sejak Januari 2025.
“Target awal kami adalah menyelesaikan masalah gaji karyawan yang belum dibayar,” tegasnya.
Menurut Agus, ada belasan karyawan yang belum menerima gaji selama empat bulan terakhir. Untuk itu, pihaknya tengah menyiapkan langkah-langkah agar perputaran uang di perusahaan bisa kembali berjalan.
“Komoditi seperti cengkeh yang sudah siap panen akan segera kita panen, supaya perusahaan bisa punya pemasukan dan bisa bayar gaji,” jelasnya.
Di sisi lain, PDP Panglungan masih menanggung kewajiban atas kredit Rp 1,5 miliar dari Bank UMKM Jatim yang sebelumnya digunakan untuk budidaya porang. Namun, Agus menyebut pihaknya masih menunggu hasil audit sebelum mengambil langkah pembayaran.
“Untuk utang di bank, kami akan mengikuti proses hukum dan menunggu hasil audit dari Inspektorat dan BPK. Saya tidak berani menggaransi ke depan seperti apa,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi B DPRD Jombang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PDP Panglungan di Kecamatan Wonosalam, Rabu (18/6/2025). Hasil sidak mengungkap bahwa pengajuan kredit senilai Rp 1,5 miliar dilakukan tanpa persetujuan dari Bupati Jombang selaku Kuasa Pemegang Modal perusahaan.
Temuan tersebut dinilai melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 94 Ayat (6). Bahkan, jaminan kredit diketahui bukan berasal dari aset perusahaan, melainkan berupa sertifikat tanah milik individu yang tidak memiliki hubungan hukum dengan PDP Panglungan.
“Penggunaan aset pribadi sebagai jaminan atas nama perusahaan itu tidak sah menurut regulasi,” kata Anggota Komisi B DPRD Jombang, Muhammad Fauzan.
Fauzan menilai Bank UMKM Jatim turut melakukan pelanggaran karena meloloskan pencairan kredit tanpa izin dari pemegang modal dan menerima jaminan yang tidak sah.
“Dengan pertimbangan tersebut, Direktur PDP Panglungan yang baru tidak berkewajiban melunasi pinjaman tersebut,” tegas Fauzan.(*)








