KabarBaik.co, Sampang – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Sampang. Seorang pria berinisial S nekat melakukan perbuatan bejat terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Peristiwa ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian setelah korban mengalami trauma mendalam.
Laporan resmi diterima pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 16.15 WIB. Pelapor, AF, 30, warga Sampang, datang ke kantor Polres Sampang untuk mengadukan kejadian yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga April 2026.
Kasi Humas Polres Sampang Eko Puji Waluyo menjelaskan bahwa peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Desa Pelinggian, Kedungdung, Sampang, dan melibatkan hubungan keluarga dekat antara pelaku dan korban.
“Pelaku merupakan paman korban. Dugaan peristiwa ini terjadi berulang sejak tahun 2023 hingga April 2026 di rumah korban,” ujar Eko kepada KabarBaik.co saat dikonfirmasi, Kamis (30/4).
Eko mengatakan korban saat itu tengah berada di dalam kamar bersama adik sepupunya yang masih balita. Situasi yang seharusnya aman justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan aksinya.
“Korban mengalami trauma cukup serius, termasuk rasa sakit secara fisik dan ketakutan saat berinteraksi dengan laki-laki. Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan,” tambah Eko.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh keluarga ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, aparat bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya di wilayah Kedungdung.
Saat ini pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga terdekat. (*)






