KabarBaik.co – Oknum anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP yang terseret dalam kasus dugaan perzinaan dengan seorang Polwan Polres Blitar Kota berinisial SNR, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, Polres Batu menjadwalkan pemeriksaan terhadap GP dalam waktu dekat untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menegaskan bahwa GP belum berstatus tersangka. “Belum,” singkat Andi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. Andi menjelaskan, pemeriksaan terhadap GP dijadwalkan akan dilakukan pada hari ini (29/10).
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar informasi mengenai rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kota Blitar terkait posisi GP. Namun sejauh ini, kepolisian belum mengonfirmasi adanya penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.
Keterangan senada juga disampaikan Kasi Humas Polres Batu, Iptu Muhammad Huda. Ia menegaskan bahwa GP masih berstatus sebagai saksi dan akan segera dimintai keterangan oleh penyidik. “Masih mau diperiksa, status saksi dalam waktu dekat,” kata Huda saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan seluler, Rabu (29/10).
Huda juga membenarkan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada DPRD Kota Blitar terkait rencana pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, penyidik Polres Batu sebelumnya telah menetapkan SNR, oknum anggota Polwan Polres Blitar Kota, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat bukti yang cukup.
Kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap dua oknum tersebut di salah satu hotel kawasan Ngaglik, Kota Batu. Keduanya diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum dan kode etik profesi. (*)







