Berawal dari Sopir Pingsan, Terbongkar Praktik Penimbunan Pertalite di Mojokerto

oleh -185 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 10 at 4.39.35 PM
Sopir Honda City yang pingsan saat dievakuasi petugas (istimewa)

KabarBaik.co, Mojokerto— Seorang pengemudi mobil Honda City ditemukan pingsan di dalam kendaraannya saat mengantre BBM di SPBU Jalan Bhayangkara, Kranggan, Kota Mojokerto, Selasa (7/4) sore. Peristiwa ini justru mengungkap praktik penimbunan BBM jenis Pertalite yang dilakukan pengemudi tersebut.

Pengemudi itu diketahui bernama Suwondo, warga Tarik, Sidoarjo. Saat itu, ia baru saja mengisi BBM, namun mobilnya tak kunjung maju dari antrean.

Warga yang curiga kemudian mendekat. Bersama petugas kepolisian dan PMI, mereka memecahkan kaca pintu kiri belakang mobil untuk mengevakuasi korban.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan mengatakan Suwondo langsung dilarikan ke rumah sakit.

“Korban ditemukan dalam kondisi pingsan dan segera dievakuasi ke Rumah Sakit Hasanah untuk mendapatkan penanganan medis,” ujar Jinarwan, Jumat (10/4).

Setelah mobil dipinggirkan dari area pompa, petugas menemukan sejumlah galon air mineral berisi pertalite di dalam kendaraan tersebut. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Suwondo diduga melakukan penimbunan Pertalite dengan modus memodifikasi tangki kendaraan.

Ia membeli BBM di sejumlah SPBU di wilayah Mojokerto, lalu memindahkannya ke galon menggunakan selang yang terhubung dengan tangki modifikasi serta mesin pompa.

“Sebelum kejadian, pelaku sempat mengisi BBM di SPBU Ajinomoto senilai Rp 300.000. Setelah itu, BBM dipindahkan ke lima galon. Kemudian ia kembali mengisi di SPBU Bhayangkara dengan nominal yang sama,” kata Jinarwan.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda City, lima galon berisi Pertalite, satu galon berisi sebagian BBM, tiga galon kosong, mesin pompa, serta selang modifikasi. Polisi juga menemukan tujuh tabung gas elpiji di dalam mobil.

Saat ini, Suwondo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota.

Ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.