KabarBaik.co, Jakarta — Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 18-19 Agustus 2026. Dalam keputusan yang diumumkan Kamis (20/8), BI juga mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75 persen dan Lending Facility sebesar 6,50 persen.
Penjabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan keputusan tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global, terutama meningkatnya gejolak akibat konflik di Timur Tengah.
Menurut dia, kebijakan tersebut tetap diarahkan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, menjaga inflasi sesuai sasaran, sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Bank Indonesia juga terus memperluas kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lain untuk meningkatkan aliran masuk modal asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas dan mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA),” kata Destry dalam pernyataan resminya, Jumat (21/8).
BI menargetkan inflasi tetap berada dalam kisaran 2,5 persen plus-minus 1 persen pada 2026 dan 2027. Di sisi lain, bauran kebijakan BI tidak hanya berfokus pada stabilitas moneter. Kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran juga tetap diarahkan untuk memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi.
Destry menjelaskan kebijakan makroprudensial yang longgar terus diperkuat untuk mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan kepada sektor riil, dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan.
Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk mendukung aktivitas ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur.
Perkuat Stabilitas Rupiah
BI juga akan memperkuat efektivitas kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memastikan inflasi tetap berada dalam sasaran pada 2026 dan 2027.
Langkah tersebut antara lain dilakukan dengan memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar dan menjaga kecukupan likuiditas rupiah.
BI juga memperluas transaksi yang menjadi underlying pendanaan luar negeri yang dapat memperoleh insentif pengurangan premi untuk transaksi swap lindung nilai dengan BI sebesar 12,5 persen.
“Semula hanya mencakup transaksi portfolio inflows, menjadi juga termasuk pinjaman luar negeri oleh bank dan foreign direct investment,” ujar Destry.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan likuiditas dan stabilitas pasar keuangan di tengah dinamika global yang masih penuh ketidakpastian. Selain itu, BI mempersiapkan implementasi kebijakan makroprudensial dan terus memperkuat digitalisasi sistem pembayaran sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Penguatan tersebut ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, memperluas aktivitas ekonomi digital, serta mendorong inklusi keuangan.
BI juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK), dan pemangku kepentingan lainnya.
“Koordinasi kebijakan tersebut dilakukan dalam upaya menjaga stabilitas dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tandas Destry. (*)







