KabarBaik.co – Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik menggelar rapat sebagai respons polemik dugaan permintaan jatah rumah murah oleh seorang anggota dewan kepada Perumahan The Oso di Kecamatan Kedamean, Gresik, Kamis (18/9). Kendati demikian, BK belum mengambil keputusan.
Seusai rapat, Ketua BK DPRD Gresik Muhammad Ainul Yaqin, menegaskan pihaknya masih dalam tahap awal mempelajari laporan yang masuk. Yaqin, membuka pernyataannya dengan nada hati-hati.
“Seperti yang saya sampaikan, kita kan masih awal kita pelajari lebih dulu seperti apa. Nanti kelanjutan seperti apa, nanti InsyaAllah diinfokan lah ke teman-teman media,” ujarnya.
Ia menerangkan, laporan yang masuk datang dari masyarakat dan pihak perumahan The Oso terkait sidak komisi III. Ainul menyebut ada kesalahpahaman dalam perkara ini.
“Jadi kemarin itu kan pelaporan dari beberapa masyarakat, dari perumahan The Oso juga terkait sidak komisi III. Cuma kan kemarin itu masih ada kesalahpahaman itu tadi, jadi kita kan tidak bisa langsung memutuskan, harus ada tahap-tahap lagi yang harus kita pelajari dulu,” katanya.
Ketika ditanya seperti apa sanksi bila memang pada akhirnya terbukti melanggar, Ainul tak langsung menjawab tegas dan sangat diplomatis. Ia mengaitkan prosesnya dengan koordinasi bersama pimpinan dewan.
“Itu nantikan kita omongkan dengan pimpinan dulu seperti apa, jadi teman-teman dari BK tadi juga masih kita pelajari dulu. Kan semuanya harus tahu dulu seperti apa-seperti apa,” jelasnya.
Hingga kini, ia menyampaikan bahwa rapat BK sendiri belum membicarakan detail dugaan pelanggaran. Ainul hanya menyebut agenda rapat lebih pada menimbang informasi dari The Oso dan pimpinan dewan.
“Enggak, nggak mbahas apa-apa, lebih ke kemarin itu yang disampaikan dari pihak Perumahan The Oso dan pimpinan, seperti apa yang dibahas dan kita lihat pembahasan seperti apa. Jadi kita saring dulu lah seperti apa,” katanya.
Soal dokumen resmi, BK juga tidak menjawab secara langsung terkait apakah ada surat yang masuk soal dugaan pelanggaran etik.
“Kalau untuk itu, kita kan masih lihat dulu di mana titik-titiknya yang harus masuk. Jadi kita nggak bisa mutuskan langsung mas. Jadi harus dilihat dulu. Di kode etik mana, pasal mana itukan harus dipelajari dulu,” ujar Ainul. Ia menambahkan, pengaduan masyarakat harus tetap dihargai, begitu pula pihak yang diadukan.
Isu yang membuat perkara ini mencuat dan menjadi perhatian publik adalah pernyataan kuasa hukum The Oso, Debby Puspita Sari. Ia menyebut adanya ucapan “backup” dengan pemberian dua unit rumah murah. Ainul buru-buru membantah.
“Kalau seperti itu nggak ada sih mas. Nggak ada, nggak ada. Ini nanti tetap kita harus pelajari dulu, jadi jangan sampailah. Namanya juga manusia, saya juga mohon maaf barangkali ada hal-hal yang kurang berkenan. Tapi tetap kita pelajari dulu seperti apa,” katanya.
Mengenai tenggat waktu penanganan, Ainul hanya bisa menjawab diplomatis. “Itu tergantung, tergantung. Itu kan kita pelajari dulu gimana, seperti apa. Ini besok kan juga ada hearing dengan pimpinan. Kita lihat juga laporannya seperti apa. Nggak bisa terus kita itu putuskan, kan nggak bisa. Jadi tetap kita koordinasikan seperti apa baiknya, jadi tidak ada yang dirugikan, pengaduan masyarakat juga diterima, dari pihak kita juga apa yang mau disampaikan disampaikan,” tuturnya.
Menutup pernyataannya, Ainul mengirim pesan moral kepada para legislator. “Tetep kita dari rakyat ya untuk rakyat juga. Jangan sampai kepercayaan itu luntur karena sikap-sikap dan ketidakdisiplinan dari anggota,” tandasnya.(*)







