Kabar baik.co, Bojonegoro – Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang selama beberapa tahun terakhir kerap menjadi perkara korupsi dalam pengelolaanya, kembali mendapat perhatian serius dari kejaksaan negeri Bojonegoro. Menjelang pelaksanaan BKKD Tahun Anggaran 2026 ini, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan camat dikumpulkan untuk memperkuat langkah pencegahan penyimpangan sejak awal.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Martha Parulina Berliana mengatakan bahwa besarnya anggaran BKKD yang bersumber dari APBD Bojonegoro harus dikelola secara transparan, partisipatif, dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan hingga laporan pertanggungjawaban harus dilakukan dengan baik agar dana yang bersumber dari APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Martha, Kamis (6/8).
Menurut Martha, pengalaman pada pelaksanaan program sebelumnya menunjukkan masih terdapat sejumlah potensi persoalan yang perlu diantisipasi. Di antaranya kualitas penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang kurang baik hingga kelemahan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Karena itu, Kejaksaan meminta seluruh pemangku kepentingan memperkuat mitigasi risiko melalui pendampingan teknis, pengawalan, serta pengawasan yang berkelanjutan agar pelaksanaan BKKD tidak kembali bermasalah.
“Hambatan-hambatan tersebut harus diantisipasi sejak awal melalui pendampingan teknis yang intensif, pengawalan, dan pengawasan sehingga tidak berkembang menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Martha menegaskan kehadiran Kejaksaan bukan untuk menjadi tameng hukum bagi pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai aturan serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Kejaksaan hadir bukan sebagai tameng hukum bagi siapa pun, tetapi untuk menciptakan kondisi yang mendukung pelaksanaan kegiatan sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Martha.
Ia berharap berharap pelaksanaan BKKD 2026 dapat berlangsung lebih tertib, akuntabel, serta terhindar dari persoalan hukum yang dalam beberapa tahun terakhir beberapa kali mencuat dalam pengelolaan bantuan keuangan desa di Bojonegoro. (*)








